Para tersangka yang diserahkan adalah ES, G, dan B, yang merupakan pejabat tinggi di PT. Andalas Bara Sejahtera, serta M, SA, dan LD, yang menjabat sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan, dengan ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Kasus ini berawal dari kegiatan penambangan ilegal oleh PT. Andalas Bara Sejahtera yang masuk ke dalam wilayah izin milik PT. Bukit Asam Tbk.
"Kegiatan ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai Rp488,9 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Jumat (11/10/24).
Hingga saat ini, 54 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Tindakan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyerahan, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya proses hukum.