LAMPUNG HELOINDONESIA.COM -- Komunitas pengemudi ojek online Lampung mendiskusikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online R2 dan R4 yang menetapkan potongan aplikator maksimal 8% dan porsi pendapatan pengemudi minimal 92%.
Diskusi yang diinisiasi Miftahul Huda dari Gas Pol tentang perpres yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dihadiri legislator dan eksekutif daerah di Cafe Nuwow99, Jl. Singosari No. 2, Enggak, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/5/2026), pukul 13.00 WIB.
Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung Miftahul Huda, menyampaikan bahwa komunitas transportasi Online di Provinsi Lampung memberikan rumusan poin kesimpulan bersama yang dapat dijadikan dasar petisi bersama dan pernyataan sikap antara pemerintah daerah (eksekutif & legislatif).
"Dukungan terhadap Kebijakan Nasional, dengan mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pengemudi transportasi online," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi momentum Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Monas sebagai tonggak sejarah perjuangan pengemudi transportasi online. "Komunitas Transpotasi Online menyepati prinsip keadilan ekonomi, bahwa skema pembagian hasil minimal 92% untuk pengemudi maksimal 8% untuk aplikator merupakan bentuk keadilan ekonomi yang harus dijaga dan diawasi.
Dan menolak segala bentuk praktik yang berpotensi melanggar ketentuan tersebut," jelas Huda. "Perlunya perlindungan sosial serta wajib mendorong implementasi penuh jaminan sosial bagi pengemudi, jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan,dan asuransi kesehatan tambahan dari aplikator. Memastikan tidak ada pengemudi yang tertinggal dari sistem perlindungan ini," terangnya.
Menurutnya, perlu adanya pengawasan dan penegakan regulasi, serta mendesak pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme pengawasan terpadu menjamin kepatuhan aplikator, termasuk perusahaan seperti GoTo yang melibatkan komunitas pengemudi dalam proses monitoring dan evaluasi.
"Kejelasan status pengemudi
menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja (mitra vs pekerja).Mendukung langkah lanjutan yang sedang digodok oleh DPR, termasuk keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad," katanya.
Huda juga menyoroti kejelasan status akan menentukan hak normatif perlindungan hukum kepastian kesejahteraan pengemudi. "Keseimbangan ekosistem digital menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator,pemerintah sebagai regulator, dan mendorong dialog berkelanjutan antar pemangku kepentingan," paparnya.
"Kemudian peran aktif pemerintah daerah Lampung menyepakati bahwa hasil diskusi ini menjadi catatan resmi bagi pemerintah daerah (Eksekutif & Legislatif).Dasar penyusunan regulasi turunan di daerah regulasi daerah dapat berupa peraturan Gubernur (Pergub), peraturan daerah (Perda), dan kebijakan teknis lainnya," tambahnya.
Serta melibatkan multi pihak
menegaskan pentingnya keterlibatan aktif komunitas transportasi online Lampung, akademisi, organisasi masyarakat sipil.Dalam penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
"Komitmen perjuangan kolektif
menyatakan bahwa Perpres ini adalah hasil perjuangan panjang
kemenangan kolektif, pengemudi transportasi online berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan secara berkelanjutan," sambungnya.
Arah kebijakan ke depan menjadikan dokumen petisi bersama pernyataan sikap resmi landasan advokasi kebijakan di tingkat daerah dan nasional, bertujuan menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil berkelanjutan Inklusif.
"Kami akan buat tim kecil untuk merumuskan usulan dari driver online Lampung, bersama komisi IV dan Dishub provinsi Lampung, untul diusulkan ke rapat komisi IV dan Gubernur Lampung agar bisa disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo sebagai masukan dari pengemudi transportasi online provinsi Lampung," tutup ketua Gaspoll Lampung Mihtahul Huda. (Hajim).