HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Kamis (17/10/24).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan tersebut.
Penyitaan ini merujuk pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Aset yang disita meliputi sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Palembang.
"Selain itu, juga disita satu bundel salinan Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang," kata Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (17/10/24).
Penyitaan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, serta pihak BPN Kota Palembang, dan dihadiri oleh kuasa hukum pemegang hak atas nama A.
Baca juga: IHA Raih Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat dalam kampanye Reimajinasi Warisan Budaya
Setelah penyitaan, dilakukan pemasangan plang yang menandakan objek tanah dan bangunan tersebut telah disita.