KPK Terus Kembangkan Kasus BPK RI, Ada Staf Ahli yang Bakal Diperiksa Saksi

Jumat, 17 Juli 2026 19:23
Ilustrasi HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- KPK RI terus mengembangkan penyelidikan kasus pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan utak-atik opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasinya, badan antirasuah itu akan memeriksa seorang lagi staf ahli BPK sebagai saksi dalam waktu dekat.

Tiga tahun lalu, sang staf ahli pernah disebut-sebut dalam dugaan korupsi mega proyek pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo TA 2020-2022 senilai Rp8,3 triliun. Posisinya kala itu sebagai auditor BPK RI. Kali ini, namanya kembali terseret terkait opini BPK RI.

Baca juga: Bakal Bertambah Tersangka Utak Atik WTP BPK, KPK Geledah Rumah Bobby

Informasi yang diperoleh Heloindonesia.com, kasus LHP dan opini BPK ini akan terus bergulir hingga ke daerah lain di Sumatera, termasuk Lampung. Terkait suap menyuap LHP dan opini BPK, selama ini kerap terdengar dan jadi perbincangan.

Kasus BPK mencuat berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap Pemkab Muara Enim, Sumsel. Kasus ini terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan utak-atik opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) jadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Kasus Utak Atik WTP, KPK Periksa Bobby dan Lingkarannya

Hingga Jumat (17/7/2026), KPK RI telah memeriksa sebagai saksi Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi, Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN), Adhony selaku ASN, serta Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.

Sebelumnya, KPK RI telah menahan 1. Augusz Dewanggara (Angga); 2. Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis); 3. Edison (Bupati Muara Enim); 4. Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan 5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi. (HBM)

Berita Terkini