Iming-Iming Rp5 Ribu dan Ancaman, Siswi SD Dirudapaksa 3 Kali Pria 32 Tahun

Kamis, 17 Oktober 2024 21:46
Pelaku (Foto Kepolisian) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Iming-iming uang Rp5 ribu, Yonatan Hariyanto alias Iyon (32) memperkosa hingga tiga kali siswi SD berusia 12 tahun di Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Polsek Penawar Tama menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang, Selasa (15/10/2024), pukul 04.00 WIB, kata Kasatreskrim AKP Indik Rusmono mewakil Kapolres AKBP James HH Hutajalu, Kamis (17/10/2024).

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang sekampung dengannya.

Dia melakukan perbuatan bejatnya pertama kali di kebun karet, Minggu (24/09/2024), pukul 20.30 WIB. Kedua, pelaku menggarap sang sisw di rumah pelaku pada Selasa (1/10/2024), pukul 20.30 WIB.

"Yang ketiga, Minggu (13/10/2024), pukul 21.30 WIB di tempat yang pertama," ujar AKP Indik Rusmono kepada Helo Indonesia.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam.

"Tidak hanya itu, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android, " terang Indik.

Pengakuan korban, selain iming-iming uang Rp5 ribu, pelaku menjajikan akan menikahi dan koban, korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan yang mereka lakukan kepada orangtua korban.

Terbongkarnya kasus ini, orangtua korban curiga dengan tingkah laku korban. Setelah diperiksa HP miliknya korban ada chat whatApps (WA) antara putrinya dengan seorang laki-laki.

Orangtua korban lalu meminta N (40), bibi korban menanyakan lebih dalam kepada putrinya. Setelah semua informasi didapatkan, orangtua korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Dirwan)

 - 

Berita Terkini