HELOINDONESIA.COM -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal digadang-gadang menjadi program unggulan pemerintah justru terus diterpa berbagai persoalan. Di sejumlah daerah, program ini sempat diwarnai kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat.
Di sisi lain, besarnya anggaran MBG juga memicu perdebatan karena dinilai menyedot ruang fiskal yang sebelumnya dapat dialokasikan untuk sektor lain, termasuk pendidikan.
Berbagai laporan juga mengungkap adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tetap menerima pembayaran meski tidak melakukan produksi makanan, sementara di sejumlah lokasi makanan yang telah disiapkan justru tidak habis dikonsumsi hingga akhirnya dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Baca juga: Kericuhan di Intan Jaya Satu Tewas, Kronologi
Persoalan distribusi, pengawasan, kualitas makanan, hingga dugaan penyimpangan pengadaan barang pun semakin menambah sorotan terhadap tata kelola program tersebut.
Di tengah berbagai polemik tersebut, penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan keterlibatan Lalu bermula pada 2025 ketika ia diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD, yang saat ini masih berstatus saksi, untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut diduga disiapkan sebagai sarana penjualan nampan makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan sebelumnya.
Menurut penyidik, dalam harga yang dipatok itu diduga terdapat komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai imbalan agar penjualan food tray memperoleh persetujuan.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi tujuh orang, yakni:
1. Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026.
2. Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026.
3. Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.
4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny Sanjaya.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan tersangka ketujuh ini semakin memperluas dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Perkara tersebut tidak lagi hanya menyoroti aspek pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang serta pengelolaan anggaran yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.(AdiG)