LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hj. Mardiana masih dah sebagai isteri sah Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad. Pengadilan Agama Gunungsugih menolak gugatan cerai dan isbat nikahnya..
Putusan Pengadilan Agama Gunungsugih tersebut tertuang dalam perkara No. 1377/Pdt.G/2024 yang dibacakan di pengadilan tersebut pada hari Selasa (15/10/ 2024).
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdulloh Almanan dengan anggota Desi Ratnasari dan Siti Maslikah dengan Panitera Pengganti Aditia Setianingrum.
Hadir dalam sidang kuasa hukum kedua belah pihak Musa Ahmad dan Mardiana.
Jika penggugat Haji Musa Ahmad tidak melakukan banding atau upaya hukum lain dalam waktu yang ditentukan maka Mardiana masih Istri sah Musa Ahmad.
Humas Pengadilan Agama Gunungsugih Dodi Alaska,As mengatakan permohonan penggut Musa Ahmad yang menceraikan tergugat dan isbat nikah istrinya Mardiana ditolak Pengadilan Agama dan sampai saat ini pemohon belum mengajukan upaya banding.
"Sampai saat ini, hari ini, pemohon belum mengajukan upaya banding," ujar Dodi Alaska kepada media ini Kamis siang (17/10/2024)
Selain menolak permohonan Musa Ahmad untuk seluruhnya, Musa Ahmad juga masih dibebankan membayar perkara sebesar Rp209 500.
Musa Ahmad dan Mardiana melangsungkan pernikahan di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 25 November 1995 dengan mas kawin 10 gram emas. Mereka diikaruniai dua anak.(Zen Sunarto)
-