Kecanduan Judi Online Semakin parah, Anak Usia 10 Tahun Sudah Terlibat

Kamis, 7 November 2024 15:15
Judi online merambah anak-anak Istimewa

HELOINDONESIA.COM - Perjudian online telah menjadi ancaman serius bagi perkembangan anak-anak. Akses yang mudah terhadap berbagai jenis permainan judi online membuat anak-anak rentan terjerat dalam lingkaran setan kecanduan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan angka itu adalah nilai perputaran uang judi online untuk semester II 2024. Jumlah ini naik dari Rp174 triliun pada semester I lalu.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan bahwa nilainya di tahun ini sudah mencapai Rp283 triliun.

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," kata Ivan seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Kementerian PU Modernisasi Daerah Irigasi Rentang di Jawa Barat

Ivan menduga para bandar memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil, sehingga hal ini membuat terjadinya peningkatan transaksi judi online.

"Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000. Itu yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.

Transaksi yang kecil justru mengkhawatirkan karena artinya judi online jadi bisa diakses siapa saja, termasuk anak-anak. Menurut Ivan, bahkan ada anak yang berusia 10 tahun bermain judi online.

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan.

Selain itu, judi online kian memicu kecanduan di kalangan masyarakat. Bahkan menurutnya, ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online, dan gajinya hanya Rp1 juta.

“Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100.000-200.000 untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp 900.000 dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan.

Baca juga: Penguatan Kolaborasi dan Stabilitas Jadi Kunci untuk Wujudkan Asta Cita Indonesia Emas 2045

Pernyataan Ivan disampaikan di tengah kasus yang mendera Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 11 pegawai Komdigi diketahui menjadi beking judi online dan mendapatkan komisi karena tidak melakukan tugas mereka untuk memblokirnya.

Dari 5.000 situs online yang terdeteksi, para tersangka membiarkan 1.000 situs untuk beroperasi dan mendapatkan komisi sekitar Rp8,5 miliar.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk memberantas judi online.***

Berita Terkini