Tanggapan Pihak Supriyani Setelah Disomasi Bupati Konawe Buntut Tarik Kesepakatan Damai

Jumat, 8 November 2024 11:18
Supriyani tengah Istw

HELOINDONESIA.COM -Surat somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan kepada Supriyani, terkait pencabutan kesepakatan damai, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Menurut Andri, surat somasi tersebut salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga adalah tindakan yang tidak tepat.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.

Baca juga: Memahami Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa

Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan. "Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi," jelasnya.

Somasi tersebut muncul setelah Supriyani mencabut surat pernyataan damai terkait kasus yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF. Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Supriyani menandatangani tanpa adanya paksaan.

Baca juga: Rp20 T Natalius Pigai versus 911 Hotman Paris Hutapea, Cukup 7 HP

Namun, Andri menegaskan bahwa pernyataan kliennya berbeda dengan yang disampaikan dalam surat somasi. "Ibu Supriyani menyatakan kondisinya tertekan, dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi dalam kondisi begitu, berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tambah Andri.

Andri juga meminta agar Pemda Konawe Selatan dan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam kasus ini. "Kami ingin menyelesaikan di persidangan, tidak usah ada juru damai atau tokoh perdamaian," tuturnya.

Kasus yang menimpa Guru Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bermula pada 24 April 2024. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak dari seorang anggota polisi, Aipda WH. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Supriyani memukul paha anak tersebut dengan sapu ijuk, yang menyebabkan luka.

Supriyani membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, pada 16 Oktober 2024, ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Pada 5 November 2024, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, menginisiasi mediasi damai antara Supriyani dan keluarga Aipda WH di Rumah Jabatan Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Supriyani merasa berada di bawah tekanan dan akhirnya menandatangani kesepakatan damai tanpa benar-benar memahami isinya

Namun, Supriyani kemudian mencabut kesepakatan damai tersebut karena merasa tertekan dan tidak memahami isi perjanjian yang ditandatanganinya. Akibatnya, pada 6 November 2024, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan surat somasi kepada Supriyani, menuduhnya mencemarkan nama baik Bupati.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak yang mendukung Supriyani dalam perjuangannya mencari keadilan.***

Berita Terkini