MESUJI LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita ratusan gram sabu, ribuan butir ekstasi, serta senjata tajam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, S.H., bersama Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi, S.H. Kelima tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mesuji.
Dua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, Sungai Badak, Kecamatan Mesuji. Sementara tiga tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan seorang perempuan berinisial LM (35). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Narkoba AKP Sunarto Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika yang melibatkan pelaku dari Provinsi Riau.
“Pada Kamis, 18 Juni 2026, kami menerima informasi bahwa akan ada seseorang dari Provinsi Riau yang hendak membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,” ujar AKP Sunarto, Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menghadang sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang dikendarai dua tersangka, yakni MT dan AK.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan 10 kantong plastik berisi pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik di dalam kendaraan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong berisi sabu, 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi, serta dua bilah senjata tajam jenis badik,” kata AKP Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pelaku lainnya yang sedang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 293 gram bruto, 1.000 butir pil ekstasi, dua bilah senjata tajam jenis badik, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna silver yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sunarto menegaskan, Polres Mesuji berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Kabupaten Mesuji,” tegasnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Mesuji,” pungkas AKP Sunarto.(Aan.S)