Terungkap! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Masing-masing Cabuli 6 Siswi Sejak 2021

Sabtu, 3 Juni 2023 22:39
(Freepik) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Kasus pelecehan belasan siswinya suatu madrasah di Wonogiri menuai sorotan masyarakat. Sebab perbuatan bejat tersebut dilakukan Kepala sekolah dan seorang guru.

Bahkan, masyarakat kembali dibuat geram dengan fakta baru kasus tersebut. Menurut pengakuan pelaku, pembuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2021.

Pengakuan tersebut terungkap setelah Polres Wonogiri mendalami kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pengajar sekolah. 

Baca juga: Baru Beberapa Hari Diperbaiki, Jalan Sudah Rusak lagi di Bandarlampung

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak lama.

Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka M (47), yang merupakan kepala sekolah di nadrasah itu melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya pada tahun 2023.

"Pelaku lainnya yang merupakan guru sekolah di madrasah itu, Y berusia 51 tahun, diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya," kata AKBP Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: 7 Manfaat Kesehatan Teh Chamomile Menurut Tinjauan Penelitian

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mencabuli lebih dari satu siswi. Satu tersangka mencabuli enam siswi.

"Kjeduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ucapnya.

Sebanyak 12 siswi di sebuah madrasah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah dicabulu oleh guru hingga kepala sekolahnya sendiri. Pihak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah berinisial M (47) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Obat Tetes Mata Dosis Rendah, Efektif Cegah Anak-anak di Bawah Umur Mengalami Rabun Jauh

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hujuman paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 tahun.

Berita Terkini