LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Informasinya, KPK RI kembali menangkap seorang tenaga ahli anggota 5 BPK RI inisial D pada Jumat (12/6/2026). LSM Jaringan Transparansi Indonesia (JTI) menyoroti keanehan masifnya penilaian status wajar tanpa pengecualian (WTP) se-Lampung.
Si D ini yang "duet" dengan Augus Dwi Anggara (orang kepercayaan anggota V BPK RI Dr. H. Bobby Addition Rizaldi) mengutak atik Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar temuannya rendah serta status wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada kabupaten, kota, dan OPD provinsi.
Selain keduanya, tiga tersangka lainnya adalah Edison (Bupati Muara Enim), Titin Rita Lestari: (Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan), Abi Nurwardani (Sekretaris Disdikbud Muara Enim), serta Cory Erin Hardi (PT Millenium Solusi Abadi).
Baca juga: KPK Tangkap Sosok dan Amankan Data Utak Atik Temuan BPK dari Lampung
JTI dan Lampung
Dalam aksinya di Gedung Merah Putih dan BPK, Jumat (12/6/2026), Koordinator Umum Jaringan Transparansi Indonesia (JTI), Muttaqin, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.
Menurutnya, praktik pengaturan status laporan keuangan agar pemerintah daerah memperoleh opini WTP diduga kerap terjadi dan berpotensi menutupi berbagai penyimpangan penggunaan anggaran.
“Fenomena jual beli antara pemerintah daerah dan BPK dalam memperoleh status WTP dalam LHP BPK biasanya untuk menutupi penyelewengan anggaran pemerintah daerah yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Baca juga: OTT Muara Enim, Tsunami Daerah Lain, Termasuk Lampung, BPK RI Disegel
Ia menyebut Lampung menjadi salah satu daerah yang tengah mendapat perhatian pihaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh JTI, terdapat dugaan praktik pengaturan status LHP yang bertujuan meminimalisasi pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik.
“Salah satu daerah yang kami pantau adalah Lampung. Di sana terdapat dugaan jual beli status LHP agar pemerintah daerah dapat meminimalisir pertanggungjawaban anggaran daerah kepada publik. Padahal hal ini menjadi masalah karena potensi penyelewengan anggaran daerah dapat tertutupi melalui pengaturan status LHP BPK,” ujarnya.
Muttaqin juga mengaku pihaknya menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial AF yang disebut telah diamankan oleh KPK dan Kortas Tipikor Polri terkait perkara dugaan gratifikasi dalam pengaturan status LHP BPK di Provinsi Lampung.
Baca juga: OTT Muara Enim, Tsunami Daerah Lain, Termasuk Lampung, BPK RI Disegel
Atas dasar itu, Jaringan Transparansi Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Mereka juga mendorong adanya pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan keuangan daerah, khususnya terkait pemberian opini WTP.
“Kami meminta KPK dan Kortas Tipikor Polri segera transparan dalam penanganan perkara ini. Dugaan pengaturan WTP di Provinsi Lampung harus diawasi bersama agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Muttaqin. (HBM)