HELOINDONESIA.COM -Bocor di kalangan wartawan terkait beredarnya Surat Perintah yang dibuat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya yang ditujukan kepada seorang pejabat di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Bid Inteldak) berinisial AYI.
Dalam Surat Perintah Nomor : W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang beredar dalam bentuk pdf itu, pejabat Inteldak tersebut dimutasi untuk melaksanakan tugas sementara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
“Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan, dipandang perlu memerintahkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam surat perintah ini untuk melaksanakan tugas sementara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta,” demikian sepenggal isi dari surat yang beredar sejak sepekan ini.
Baca juga: Perbaikan Pipa, PDAM War Rilau Mohon Maaf dan Minta Pelanggan Sabar 2 Hari
Surat yang ditandatangani pada 29 Oktober 2024 tersebut bocor di kalangan wartawan bersamaan berhembusnya informasi dugaan oknum pejabat tersebut melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
Akibat kasus tersebut, berbuntut pemutasian kepada pejabat tersebut untuk dibina di tempat yang baru, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi ke no WhatsApp pejabat Inteldak terkait informasi itu, hingga berita ini tayang redaksi belum mendapatkan respon atau balasan apakah dugaan tersebut benar atau tidak diakuinya.
Baca juga: Hasil Survey Terakhir, Eva-Deddy Masih Kokoh, Ini Survey Cakada Lainnya
Beberapa pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke terduga oknum pelaku berinisial AYI itu juga tidak dibalas sama sekali.
Pertanyaan yang sama ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi.
Namun hingga berita ini dibuat pada Kamis (21/11/2024) malam keduanya tidak merespon terkait beredarnya surat tersebut apakah terkait dugaan kasus pemerasan atau tidak.
Sumber internal Kanwil Imigrasi DKI Jakarta yang tidak mau menyebutkan identitasnya membenarkan adanya surat mutasi tersebut.
Dia juga tidak membantah kalau oknum pejabat itu dimutasi untuk dibina di tempat yang baru karena dugaan kasus pemerasan terhadap WNA.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan
“Ini kan masih dugaan. Masih kita proses apakah tindakannya benar-benar merugikan masyarakat atau tidak. Kalau benar-benar terbukti merugikan masyarakat tentu ada sanksinya. Apalagi terduga pelaku adalah pejabat eselon III,” bisik sumber itu.
Namun dia menegaskan bahwa dugaan kasus ini karena tindakan oknum tersebut. Tidak ada unsur persaingan jabatan atau "tumbal jabatan".
"Persaingan pasti ada. Tapi gak mungkin sampai seperti tumbal-tumbalan. Ini murni oknum," ungkapnya.
Terkait sanksi yang bakal dihadapi terduga pelaku pemerasan, tambah sumber itu lagi, tergantung hasil pemeriksaan nanti.
“Bisa demosi, diturunkan pangkatnya bahkan bisa juga dipecat. Dalam beberapa kasus kan berujung pada pemecatan,” ucapnya.