FKPPIB Atensi Kejagung Telisik Okupasi Lahan PTPN di Way Berulu dan Bunga Mayang

Sabtu, 23 November 2024 17:54
Tim Kejagung turun mendalami kedua kasus lahan ini (Foto Kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM--- Tim Intel Kejakgung dan ATR/BPN telah turun menelisik konflik lahan PTPN I Regional 7 dengan oknum masyarakat di Kabupaten Pesawaran dan dengan PT Bumi Madu Mandiri di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, Tim telah meminta keterangan berbagai pihak terkait konflik lahan selama tiga hari pekan lalu di Kebun Way Berulu (Wabe), Kabupaten Pesawaran dan lahan di Bunga Mayang (Buma), Kabupaten Waykanan.

Yang di Wabe, warga mengokupasi secara paksa 329 hektare lahan PTPN 1 Regional 7. Yang di Bunga Mayang, PT BMM (Bumi Madu Mandiri, perusahaan swasta, lewat jalur hukum, tetapi ada indikasi prosesnya penguasaan 4.650 hektare tidak benar.

Sengketa PTPN I Regional 7 dengan PT BMM sudah keluar-masuk pengadilan, bahkan sudah ada putusan inkrach yang dimenangkan PT BMM. PTPN I Regional 7 (sebelumnya bernama PTPN VII) memiliki bukti alas hak lahan yang kuat.

Bukti-bukti dan dokumen sebagai alas hak lahan sangat gamblang dan jelas, tetapi dalam proses persidangan terdahulu selalu tidak dipertimbangkan. Itulah mengapa PTPN melakukan PK yang saat ini masih terus berproses.

Dimintai tanggapan, Ketua Harian Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB), Rafli membenarkan adanya atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap konflik kedua lahan milik BUMN juga.

"Mereka menelisik permasalahan secara detail dengan melakukan observasi, mempelajari dan meneliti dokumen, dan mewawancarai para pihak terkait, katanya kepada Helo Indonesia.

Terus terang, berdasarkan pembahasan sahabat FKPPIB atut curiga ada sesuatu yang tidak fair dalam penanganan kasus ini sebelumnya. Dia belum mengetahui secara persis materi yang dikulik pihak. APH dan kepada pihak mana saja yang dimintai keterangan.

Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Rafli menyatakan apresiasi atas perhatian pihak Kejaksaan Agung dan ATR/BPN yang merespons permasalahan lahan BUMN Perkebunan dalam hal ini (PTPN I Regional 7).

Dengan turunnya Tim Kejakgung dan ATR/BPN untuk menyelidiki masalah ini, pengurus FKPPIB menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah.

Dilain tempat Sekretaris Jenderal Relawan Perkebunan Nusantara (RPN) Andy menegaskan mempertahankan asset negara “wajib” bagi seluruh element insan BUMN Perkebunan termasuk didalamnya putra-putri karyawan.

Selain lahan merupakan aspek fital perusahaan untuk keberlangsungan usaha, saat ini Pemerintah sedang berjibaku untuk menggeber produksi gula nasional dengan mencanangkan program swasembada gula pada 2028.

Selain gula, program swasembada energi baru dan terbarukan dengan basis kelapa sawit, kata Andy.

“PTPN mendapat mandat Pemerintah dalam dua program swasembada nasional itu. Yakni, swasembada gula dan energi baru dan terbarukan. Dua program itu masuk dalam PSN (proyek strategis nasional).

Jadi, kalau lahan kami terganggu, sama dengan mengganggu PSN,” jelasnya. Proyeks Strategis Nasional yang merupakan program prioritas pemerintah adalah salah satu pilar ekonomi nasional.

Selain secara ekonomi, PTPN yang lebih banyak mengelola komoditas tanaman keras memiliki peran penting dalam kelestariana alam dan lingkungan hidup.

Lebih dari itu, dengan aneka komoditas massif dan berada di tengah masyarakat, PTPN merupakan perusahaan padat karya.

“Secara umum, misi utama PTPN adalah membangun ekonomi bangsa dengan membuka simpul-simpul ekonomi baru, membuka isolasi wilayah, menciptakan lapangan kerja yang banyak, dan menyumbang devisa untuk negara. PTPN membuka kebun dan pabrik di daerah-daerah terpencil itu sangat besar dampak positifnya,” tambah dia.

Merujuk satu misi yang diemban PTPN, yakni soal penyediaan lapangan kerja. Di tengah sulitnya pemerintah membuka lapangan kerja baru bagi rakyat, PTPN terus mempertahankan setiap karyawan untuk bisa mengakses rezeki lewat perusahaan perkebunan ini.

Soal pengaruh lahan PTPN I Regional 7 kepada PSN, Andy mengatakan cukup besar. Ia menyebut lahan PTPN I Regional 7 seluas 4.650 hektare di Bunga Mayang yang saat ini diserobot PT BMM merupakan lahan tebu produktif.

“Jika lahan 4.650 hektare itu kembali ke kita sebagai pemilik yang sah, maka ini bisa menyumbang percepatan PSN tentang swasembada gula tahun 2028. Kami optimistis dengan datangnya Tim Kejakgung ini lahan ini bisa segera kembali dan bisa mempercepat PSN,” kata Andy.

lebih lanjut ia mengatakan, dukungan parapihak itu sangat penting karena PTPN Group yang di dalamnya ada PTPN I Regional 7 saat ini sedang mengemban mandat pemerintah dalam proyek strategis nasional (PSN).

“Misi pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian dengan didukung pengamanan yang kondusif merupakan bagian dari menjalankan program Program Strategis Nasional (PSN),” kata dia. (HBM)

 - 

Berita Terkini