HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Rosmala.
Penangkapan Rosmala, oleh Tim Satgas SIRI, dilakukan di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Rosmala dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta TPPU.
Baca juga: Hingga Oktober 2024, Pemkot Tangsel Telah Menindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR
"Atas perbuatannya, Rosmala dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, (29/11).
Penangkapan berjalan lancar karena Rosmala bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dan meminta seluruh buronan untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah pada Pendidikan di Puncak Hari Guru Nasional
Jaksa Agung menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum.