BALAM, HELOINDONESIA.COM — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, tetapi sebagian warga Kelurahan Gotongroyong (Goro), Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, masih harus berhadapan dengan bayang-bayang dokumen dari masa kolonial.
Persoalan itu kembali mencuat setelah warga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sporadik yang diterbitkan pihak kelurahan ke Polresta Bandarlampung, Senin (24/8/2026).
Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., M.H., Ph.D., C.L., bersama 32 warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2002 mempertanyakan kemunculan sporadik yang diterbitkan kelurahan pada 2020.
Menurut Elti, penerbitan sporadik tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kondisi faktual di lapangan serta dokumen legalitas kepemilikan yang telah dimiliki warga.
"Kami sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN sejak 24 tahun lalu. Kenapa muncul tahun ini adanya sporadik yang dibuat kelurahan pada 2020?" ujar Elti.
Ia menyebut, warga meminta 32 sporadik atas nama Usman Ibrahim, putra almarhum H. Nawawi, ditarik, dicabut, dan dimusnahkan.
Sporadik tersebut, kata dia, berkaitan dengan dokumen kepemilikan dari masa kolonial, di antaranya Akta Nomor 15 Tahun 1930 tentang gadai dari Mas Soemadiwirja kepada H. Nawawi serta Akta Hibah Nomor 4 Tahun 1934.
Laporan warga diterima Kepala SPKT Polresta Bandarlampung Ipda Danding Mujiono. Elti datang bersama warga dan sejumlah tokoh masyarakat dengan membawa laporan yang tercatat dalam STPL Nomor LP/B/1606/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Elti menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Di Kelurahan Gotongroyong, terdapat 138 SHM yang menurutnya telah berkekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerbitan sporadik baru atas lahan yang telah lama memiliki dokumen kepemilikan. "32 sporadik yang dikeluarkan pihak kelurahan pada 2020 harus dicabut dan dimusnahkan," katanya.
Menurut Elti, Kepala BPN Bandarlampung Ulin Nuha, S.Si.T., M.M., sebelumnya mensyaratkan penarikan sporadik dari keluarga almarhum H. Nawawi sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.
Polemik kepemilikan lahan di Goro bukan cerita kemarin sore. Persoalan itu telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan warga yang telah tinggal serta menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.
Sebagian warga bahkan mengaku telah melakukan pembayaran kepada keluarga almarhum H. Nawawi. Di sisi lain, masih terdapat ratusan bidang atau kapling yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kini, persoalan lama itu kembali berhadapan dengan dokumen baru—sporadik yang diterbitkan pada 2020—di tengah keberadaan SHM yang telah diterbitkan jauh sebelumnya.
Salah satu perkara terbaru terkait lahan Goro adalah gugatan Riva Yanuar, ahli waris keluarga almarhum H. Nawawi, terhadap pemilik Klinik Kecantikan Puspita.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan Perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tanjungkarang.
Penggugat meminta pembatalan SHM sekaligus ganti rugi atas lahan yang dikuasai pemilik Klinik Kecantikan Puspita di Jalan M.H. Thamrin Nomor 35.
Dasar yang digunakan penggugat antara lain Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan sporadik tahun 2017.
Namun, majelis hakim PN Tanjungkarang tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
Gugatan ganti rugi senilai Rp70 miliar—terdiri atas Rp20 miliar kerugian materiil dan Rp50 miliar kerugian immateriil—dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Di tengah tarik-menarik dokumen, sertifikat, dan riwayat tanah yang membentang hampir satu abad, warga Goro kini kembali mengetuk pintu hukum.
Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan diproklamasikan, mereka berharap tanah tempat tinggalnya tidak lagi dibayangi sengketa yang berakar dari lembaran-lembaran masa lalu. (Prthy)