Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur

Jumat, 13 Desember 2024 18:03
Dua orang saksi terkait perkara Ronald Tannur. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, ini melibatkan dua saksi berinisial SA dan DR. SA diketahui merupakan ipar dari tersangka LR, sementara DR adalah adik kandung tersangka LR.

Baca juga: Gelar ICCF 2024, Tangsel Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia


Kedua saksi diperiksa di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

"Perkara ini berpusat pada dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi oleh dua tersangka, yakni ZR dan LR, yang diduga terjadi sepanjang 2023 hingga 2024," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Jumat (13/12).

Baca juga: Permintaan Presiden Agar Parpol Ubah Sistem Pemilu Layak Didukung


Kejaksaan Agung kembali menyatakan, pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus suap dan gratifikasi ini, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Berita Terkini