TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM— Kabupaten Tanggamus memasuki tahap penting dalam upaya membenahi pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima kunjungan lapangan Tim Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap kesiapan Kabupaten Tanggamus dalam pelaksanaan Program LSDP, yang merupakan program peningkatan layanan pengelolaan sampah daerah dengan dukungan pemerintah pusat dan Bank Dunia.
Secara nasional, LSDP menyasar 30 kabupaten/kota. Dokumen Bappenas mencatat program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan pembiayaan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan pengelolaan sampah, termasuk melalui skema performance-based grant.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat yang menetapkan Tanggamus sebagai salah satu lokasi program tersebut.
“Dengan penuh rasa syukur saya sampaikan, bahwa Kabupaten Tanggamus telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 30 kabupaten/kota lokasi Program LSDP,” kata Saleh Asnawi.
Menurutnya, kepercayaan tersebut menjadi amanah bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Bupati juga membuka kondisi persampahan Tanggamus secara terbuka. Dengan jumlah penduduk sekitar 678.320 jiwa, timbulan sampah disebut mencapai 379,86 ton per hari atau sekitar 0,56 kilogram per orang per hari.
Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 14,77 persen yang terkelola, sedangkan 85,23 persen lainnya belum tertangani secara optimal.
“Hal ini kami sampaikan secara terbuka, karena kami meyakini keterbukaan data adalah fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan Tim Verifikasi dan seluruh mitra pembangunan,” ujarnya.
Saat ini, sarana pengelolaan sampah yang dimiliki Tanggamus meliputi 11 unit TPS3R, satu Bank Sampah Induk, 11 Bank Sampah Unit dan satu TPA yang beroperasi, yakni TPA Kalimiring.
TPA Kalimiring memiliki kapasitas desain 50 ton per hari, sementara kapasitas operasional yang berjalan sekitar 30,73 ton per hari. Layanan pengangkutan juga baru menjangkau enam dari total 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Kondisi armada pengangkutan sampah yang sebagian besar membutuhkan peremajaan turut menjadi tantangan yang harus dibenahi.
Untuk mempercepat peningkatan layanan, Pemkab Tanggamus menargetkan persentase sampah terkelola meningkat dari 14,77 persen pada 2025 menjadi 57,37 persen pada 2030.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST di Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung.
TPST tersebut diusulkan memiliki kapasitas pengolahan hingga 100 ton sampah per hari dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan pengelolaan sampah di 13 kecamatan dalam zona prioritas hingga 2030.
Rencana pembangunan fasilitas di Pungkut juga sejalan dengan dokumen Pemkab Tanggamus yang sebelumnya telah mencantumkan fasilitasi program LSDP dengan target pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Pungkut.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Tanggamus menyiapkan penguatan kelembagaan. Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai Ketua Local Project Implementation Unit (LPIU) Program LSDP, dengan BAPPERIDA sebagai koordinator umum dan sejumlah perangkat daerah sebagai koordinator teknis.
Bupati menegaskan, pembenahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga mencakup tata kelola retribusi, penguatan masyarakat, ekonomi sirkular, perencanaan terintegrasi serta pemisahan fungsi operator dan regulator.
“Kami terus membenahi tata kelola retribusi persampahan secara bertahap dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pengolahan sampah dari hulu ke hilir, pendekatan ekonomi sirkuler, perencanaan terintegrasi, full cost recovery, partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas daerah serta pemisahan operator dan regulator,” jelasnya.
Pemerintah pusat tekankan kolaborasi
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Paudah Darmi, M.S., mengatakan LSDP merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat pengelolaan sampah daerah.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah telah menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program LSDP sendiri disiapkan untuk memperkuat layanan persampahan daerah melalui pendekatan hulu hingga hilir.
“Keberhasilan LSDP mutlak membutuhkan kolaborasi. Paling tidak kami menyebutnya ada empat pilar,” kata Paudah.
Menurutnya, salah satu pilar penting adalah edukasi masyarakat. Pemerintah daerah dinilai tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan membangun fasilitas apabila kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya belum diperkuat.
“Persoalan edukasi ini memang tak tampak nyata, tapi sebetulnya punya pengaruh dan tingkat keberhasilan yang signifikan,” ujarnya.
Selain edukasi, pemerintah pusat akan memperkuat regulasi sebagai pedoman pelaksanaan LSDP di daerah. Pemerintah daerah juga didorong menyiapkan payung hukum, kelembagaan pengelola, hingga integrasi perencanaan dan penganggaran.
Paudah juga menekankan pentingnya menyiapkan kelembagaan yang mampu mengelola layanan persampahan secara berkelanjutan, termasuk opsi pengelolaan berbasis BLUD.
Tanggamus dinilai siap memasuki tahap verifikasi
Sementara itu, Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Fidelia Silvana, menjelaskan bahwa penetapan 30 daerah penerima LSDP dilakukan melalui proses penapisan dan asesmen dari ratusan kabupaten/kota.
Menurutnya, proses tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain data timbulan sampah, kapasitas fiskal daerah, keberadaan program sejenis, hasil pemeriksaan BPK, serta komitmen dan kesiapan pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, proses selanjutnya mengerucut hingga 47 daerah yang mengikuti asesmen sebelum akhirnya ditetapkan 30 lokasi program. Sebanyak 28 daerah masuk melalui skema Performance Based Grant, sementara dua daerah lainnya melalui skema tugas pembantuan.
“Tanggamus ini masuk sebagai salah satu lokasi LSDP dari 30 lokasi terpilih. Kami sangat mendukung pembangunan Tanggamus yang menjadi salah satu bagian dari lokasi LSDP untuk mendukung pembangunan wilayah di Kabupaten Tanggamus,” kata Fidelia.
Ia menambahkan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah dalam proses verifikasi daring sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ini untuk memastikan dokumen informasi yang disampaikan saat verifikasi online sudah sesuai, melihat langsung ke lapangan dan juga mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Verifikasi tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melengkapi data, mengonfirmasi hasil verifikasi sebelumnya serta memastikan rencana kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan memenuhi ketentuan investasi program.
Kunjungan Tim LSDP di Tanggamus diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kesiapan daerah, baik dari sisi infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan maupun partisipasi masyarakat.
Secara nasional, pemerintah memang menempatkan LSDP sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki layanan persampahan di daerah. Kemendagri sebelumnya menyebut program tersebut menyasar 30 kabupaten/kota dan diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah daerah dengan dukungan Bank Dunia.
Peserta yang hadir
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H.; Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto; Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim; Sekretaris Daerah; para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus; Camat Pugung; Kepala Pekon Pungkut; Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung; serta para kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dari pemerintah pusat hadir Kepala Subdirektorat Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku Central Project Management Unit (CPMU) Program LSDP, Kunto Bimaji; Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas selaku bagian dari National Steering Committee (NSC) Program LSDP, Fidelia Silvana; serta tim verifikasi lapangan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Lampung.
Bagi Tanggamus, program tersebut menjadi peluang untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan layanan.
Bupati Saleh Asnawi pun memastikan pemerintah daerah membuka akses seluas-luasnya bagi tim verifikasi untuk melakukan penilaian.
“Kami membuka diri seluas-luasnya untuk ditinjau dan dievaluasi secara objektif. Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah kami siapkan untuk memberikan data yang akurat dan akses yang terbuka,” tegasnya.
Ia berharap dukungan Program LSDP dapat menjadi momentum bagi Tanggamus untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu dan berkelanjutan.
“Kami optimis, dengan dukungan Program LSDP serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan, target perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Tanggamus dapat kita capai bersama,” pungkasnya.