LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap tiga pemuda berserta sabu di Desa Kotadalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Senin (5/6/2023), pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, awal mula penangkapan dilakukan kepada MF (24) dan AR (17) warga Desa Kotadalom Kecamatan Waylima.
"Setelah melakukan penangkapan dan pengembangan, kami kembali mendapatkan satu nama yang merupakan pengedar narkoba tersebut," kata Widodo, Rabu (7/6/2023).
"Pengedar tersebut adalah YS (20) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Dengan berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku," ujarnya.
Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus beserta dengan barang bukti sabu di dalam penguasaannya.
"Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33,83 gram, satu unit HP Redmi warna hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, satu unit timbangan digital dan pipet sekop," kata dia.
Widodo mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (Rama)