LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky beserta jajarannya patroli intensif memastikan berjalannya kebijakan Wali Kota Eva Diana agar semua tempat hiburan tutup selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Dua malam ini, pihaknya monitoring ke berbagai tempat hiburan. Di Panjang, Satpol PP menemukan tempat hiburan ada yang buka. Pihaknya langsung koordinasi dengan Polsek Panjang untuk penutupannya.
Penyisiran di kawasan PKOR Wayhalim, timnya berhasil mencegah tempat hiburan yang hendak buka. Untuk memastikan, Ahmad Nurizky menempatkan Pol PP hingga pukul 01.00 WIB.
"Kami koordinasi juga dengan Polsek Sukarame untuk pengawasan berkelanjutan," ujarnya kepada Helo Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Wali Kota Eva Dwiana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata lainnya.
Untuk restoran, kata Ahmad Nurizky masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, katanya.
Pada malam hari, operasional tempat usaha harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.
Adapun untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi dari POPSI diizinkan beroperasi dari pukul 12.00 hingga 17.00 WIB, rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB.
Untuk tempat usaha yang menggabungkan kafe dan rumah biliar, aturan diterapkan secara tegas. Kafe diperbolehkan beroperasi seperti biasa, namun rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POPSI atau Dinas Pariwisata.
Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada, ujar Kasat Pol PP Nurizky
Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk memberikan informasi terkait pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Dengan adanya pengawasan dan sidak rutin, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya secara tertib sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya (Hajim).
-