Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim sebagai Tersangka Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Senin, 14 April 2025 13:06
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim sebagai Tersangka Kasus Suap di PN Jakarta Pusat Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka adalah ABS, DJU, dan AM, masing-masing hakim karier dan hakim ad hoc di lingkungan peradilan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, sejak pukul 12.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta barang elektronik. Di antaranya adalah 125 lembar pecahan USD 100 dan 40 lembar pecahan SGD 100 dari rumah tersangka MAN di Tegal, serta 84 lembar dolar Singapura, tiga unit mobil, 21 sepeda motor, dan tujuh sepeda dari rumah tersangka AR di Jakarta Timur.

Selain itu, uang tunai sebesar USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita dari rumah seorang saksi berinisial AM di Jepara, sementara SGD 4.700 disita dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616 juta dari rumah saksi ASB.

Baca juga: KKP Kembangkan Potensi Perairan Darat Sumsel untuk Ketahanan Pangan

"Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak di Kantor Kejaksaan Agung, termasuk beberapa hakim PN Jakarta Pusat dan staf hukum perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya skema suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tiga korporasi minyak goreng agar dinyatakan onslag atau dibebaskan," papar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (14/4/25).

Kesepakatan awal dilakukan oleh tersangka AR (pengacara korporasi) dengan tersangka WG. Uang suap kemudian diserahkan melalui beberapa perantara, termasuk kepada tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni DJU, ASB, dan AL.

Tersangka MAN disebut telah memberikan uang senilai total Rp22 miliar kepada ketiga hakim tersebut dengan maksud agar perkara diputus bebas. Perkara tersebut akhirnya benar-benar diputus onslag pada 19 Maret 2025.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan:

  1. ABS, hakim karier pada PN Jakarta Pusat. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025

  2. AM, hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025

  3. DJU, hakim karier pada PN Jakarta Selatan. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wali Kota Eva Cek Banjir di Telukbetung, Bongkar Bangunan Penghambat Drainase

Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkini