LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lahan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) telah dikuasai banyak pihak. Ternyata, penguasaan kawasan tersebut melibatkan pengusaha besar Lampung, Syafei Sani Cakra. Dia yang konon membayar ganti rugi lahan kepada para penggarap.
Perintis supermarket di Lampung (King Supermarket) bergabung dengan Tommy Soeharto untuk memperoleh lahan bekas perkebunan karet Zaman Belanda yang dilenderform Menteri Agraria No. SKP.15/Depag/1965 tertanggal 20 Februari 1964.
Baca juga: Tanah Tommy Soeharto Diduga Dicaplok Jadi Hotel, Cafe, Perumahan, dll
Mungkin, sebagai anak Presiden Soeharto yang masih sangat berkuasa pada masa itu, Syafei Sani Cakra merangkul Tommy Soeharto agar bisa mendapatkan lahan seluas 132 hektare yang belakangan jumlahnya menjadi 157 hektare pada tahun 1996.
Selama belum digarap, lahan tersebut dimanfaatkan untuk olahraga sepeda motor dan mobil. Tahun 1998, ketabrak Reformasi, urusan lahan tersebut menjadi semakin terbengkalai di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Baca juga: Bom Waktu, 157 Ha Lahan Yayasan Tommy Soeharto di Kemiling
Hasil penyelusuran sementara, Helo Indonesia, Syafei Sani Cakra yang dananya banyak yang kesedot kemungkinan "limbung" dan akhirnya dilepas beberapa bidang tanah dalam kawasan YBIL.
Kini, masalah lahan ini, kembali naik ke permukaan, Tommy Soeharto melirik kembali dengan kuasa hukumnya Elsya Syarief. Secara hukum, pemerintah mengakui lahan tersebut milik YBIL. Namun, yang belum clear, Syafei dengan Tommy. (HBM)
-