Sikat Jaringan Sabu di Tiga Lokasi, Polres Purbalingga Gulung Lima Pelaku Sekaligus!

Selasa, 30 Juni 2026 13:51
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat menunjukkan barang bukti kasus narkotika jenis sabtu dalam konferensi pers. Foto: polres pbg

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil besar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga sukses menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Lima orang tersangka berhasil dicokok beserta rentetan barang bukti.

Baca juga: Dosen USM Dorong Ormas Bertransformasi Jadi Wirausaha Sosial demi Kemandirian

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kejelian personel di lapangan yang bergerak cepat mengendus pergerakan para pelaku.

"Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Purbalingga. Lima tersangka yang kami amankan ini bergerak di tiga klaster TKP berbeda," tegas AKBP Anita dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf, di Mapolres, Senin 29 Juni 2026.

Kapolres mengatakan, kasus pertama yang diungkap yaitu diungkap pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sersan Sayun, Desa Majapura Kecamatan Bobotsari.

Tersangka yang diamankan yaitu SG (38), laki-laki, pekerjaan sopir dan IM (31) laki-laki, pekerjaan karyawan swasta. Keduanya warga Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Modus operandinya adalah pelaku membeli narkotika jenis sabu melalui WhatsApp. Rencananya narkotika akan dikonsumsi sendiri dan secara bersama-sama," kata AKBP Anita.

Barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02669 gram, satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06587 gram, dua unit handphone dan satu sepeda motor.

Untuk kasus kedua diungkap pada hari Senin (15/6/2026) sekira jam 21.00 WIB di Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Kasus kedua yang diungkap merupakan pengembangan dari kasus yang pertama diungkap.

Tersangka yang diamankan IFR (31) laki-laki, pekerjaan wiraswasta warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari. Kemudian IG (30), laki-laki, pekerjaan buruh warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.

"Dua tersangka ini merupakan orang yang menjual paket sabu kepada dua pembeli yang sudah diamankan anggota Satresnarkoba sebelumnya," jelas Kapolres.

Baca juga: Konsisten dalam Pembinaan, USM Borong Trofi Juara Turnamen Bola Voli

Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04473 gram, satu paket plastik klip transparan berisi 0,06681 gram, satu tas slempang, dan dua unit handphone.

Kemudian kasus ketiga diungkap pada Kamis (18/6/2026) sekira jam 16.15 WIB di Jalan Kopral Tanwir, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu AP (32) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Tersangka ini membeli, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diperoleh dari seseorang dengan cara membeli sebesar Rp.800 ribu," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, satu buah pipet, plastik pelindung kabel yang sudah dimodifikasi, korek api gas, satu unit handphone, bukti pembayaran nominal Rp500 ribu dan Rp 300 ribu, dan satu unit mobil.

Baca juga: Biliar Antarwartawan Siwo PWI DKI Jakarta 2026: Rundy Juara, Pebiliar Jateng Ranking 4

Kapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkasnya. (Aji)

Berita Terkini