Selamatkan LEB, Selamatkan Masa Depan Fiskal Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 14:03
Herman Batin Mangku Herman Batin Mangku

Penulis Herman Batin Mangku
Jurnalis

SETIAP daerah memiliki "sumur emas" yang menentukan masa depannya. Ada yang bernama pelabuhan, ada yang bernama kawasan industri, ada pula yang berupa tambang. Bagi Lampung, salah satu sumur emas itu bernama PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ironisnya, ketika sumur itu mulai mengalirkan manfaat, justru muncul riak yang mengancam menutupnya. Padahal, di tengah kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas, Lampung membutuhkan sebanyak mungkin mesin penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

APBD tidak akan pernah cukup apabila hanya mengandalkan pajak kendaraan, pajak daerah, dan transfer dari pemerintah pusat. Daerah memerlukan badan usaha yang sehat, produktif, dan mampu menciptakan keuntungan secara berkelanjutan.

LEB adalah salah satunya.
Bayangkan. Modal awal yang berasal dari APBD hanya sekitar Rp10 miliar. Namun perusahaan ini mampu menghasilkan keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp271 miliar. Itu berarti tingkat pengembalian investasi (return on investment) lebih dari 2.700 persen.

Dalam dunia usaha, angka seperti ini nyaris tidak masuk kategori bisnis biasa. LEB adalah aset strategis yang harus dijaga, bukan justru dibiarkan karam.

Sayangnya, perhatian publik kini terseret pada dugaan penyimpangan yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan hingga mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Proses hukum tentu harus dihormati. Siapa yang bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, menghukum pelaku tidak sama dengan mematikan perusahaannya.

Di sinilah pemerintah harus mampu membedakan antara membersihkan kapal dan menenggelamkan kapal. Yang rusak adalah tata kelolanya, bukan nilai ekonominya.

Publik juga perlu memahami bahwa penyertaan modal Rp10 miliar bukanlah uang untuk membeli saham Participating Interest (PI) 10 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, hak PI diberikan kepada daerah penghasil migas dengan mekanisme pembayaran yang dapat diangsur dari hasil penerimaan selama kontrak maksimal 20 tahun.

Artinya, pemerintah daerah tidak harus menyediakan dana triliunan rupiah di muka buat saham. Inilah salah satu kebijakan paling progresif dalam tata kelola migas nasional. Negara memberi kesempatan kepada daerah menikmati kekayaan alamnya sendiri tanpa terbebani investasi awal yang sangat besar.

Nilai ekonominya pun tidak kecil. Mengacu pada laporan keuangan Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (OSES), nilai asetnya mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Dengan pendekatan yang konservatif sekalipun, hak ekonomi PI 10 persen yang dimiliki bersama oleh Provinsi Lampung dan DKI Jakarta bernilai triliunan rupiah. Aduhai bukan? 

Lebih penting lagi adalah arus kasnya. Bila rata-rata penerimaan bersih minimal Rp100 miliar setiap tahun, maka hingga kontrak berakhir pada 2038 potensi penerimaan sedikitnya mencapai Rp1,2 triliun. Angka tersebut bahkan dapat meningkat apabila produksi migas bertambah atau harga minyak dunia menguat.

Bayangkan apa arti Rp1,2 triliun bagi Lampung. Itu bisa membangun ratusan kilometer jalan provinsi, memperbaiki irigasi pertanian, meningkatkan layanan rumah sakit daerah, memperkuat pendidikan, hingga membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Karena itu, mempertahankan keberlangsungan LEB bukan sekadar menyelamatkan sebuah BUMD. Ini adalah upaya menjaga masa depan fiskal Lampung.

Pemerintahan Mirza-Jihan menghadapi ujian penting. Publik tentu menunggu keberanian mereka membenahi tata kelola LEB secara total. Audit harus diperkuat, manajemen harus diisi profesional, pengawasan harus transparan, dan prinsip good corporate governance wajib menjadi fondasi perusahaan.

Trauma akibat skandal tidak boleh berubah menjadi alasan kehilangan aset strategis. Jangan sampai hubungan yang telah terbangun dengan Pertamina terganggu. Jangan sampai Lampung kehilangan hak ekonominya sendiri. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya membayar harga paling mahal akibat buruknya tata kelola masa lalu.

Dalam sastra, ada ungkapan bahwa mata air tidak pernah memilih siapa yang meminum airnya. Ia tetap mengalir selama hulunya dijaga. Tetapi ketika hulunya dirusak, yang hilang bukan hanya air hari ini, melainkan kehidupan pada musim-musim berikutnya.

LEB adalah mata air itu.
Maka, selamatkanlah hulunya. Benahi pengelolanya. Tegakkan hukumnya. Perkuat tata kelolanya. Jangan biarkan kesalahan segelintir orang menghilangkan hak jutaan rakyat Lampung atas masa depan yang lebih sejahtera.

Karena sejarah tidak akan bertanya siapa yang paling pandai menyalahkan. Sejarah hanya akan mencatat siapa yang berhasil menyelamatkan. Ayooo Yay Mirza, bismillah-lah gasss poool dah!


Berita Terkini