LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah digugat oleh Asiah ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih. Lahannya seluas 1.250 meter2 masuk aset pemkab setempat seluas 5000 meter2.
Ibu rumah tangga tersebut telah memiliki sertifikat tanah sejak 15 tahun lalu atau pada tahun 2005 (SHM 00348/2005) sedangkan Pemkab Lamteng mensertifikat tanah hak pakai pada tahun 2020 (00008/2020).
Baca juga: Pemkab Lamteng Bangun 3 Gedung di Atas Lahan SHM Warga Seputih Mataram
Lahan tersebut berada di Variaagung, Kecamatan Seputihmataram Lampung Tengah. Kuasa hukum penggugat, Hidayanto, SH, MH, menjelaskan riwayat lahan kliennya.
Menurut dia, Asiah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai SHM 00348/2005 dengan surat ukur 144/Variaagung/2005, dan tanah tersebut telah divalidasi oleh BPN Lamteng.
"Ketahuan lahan klien kami masuk sertifikat aset pemkab pada saat rapat dengan Sekdakab Lamteng pada tanggal 30 Oktober 2023," ujar Hidayanto.
Diceritakannya, tanah tersebut awalnya untuk lapangan voly SDN 3 Variaagung dan belum pernah diperjual belikan.
Pada tahun 2019 Penggugat pernah menyampaikan keberatan kepada Pj. Kepala Kampung (Pujiyanto) atas pembangunan pagar tembok di atas tanah tersebut.
"Atas keberatan tersebut pembangunan dihentikan," kata Hidayanto kepada Helo Indonesia, Sabtu (13/9/2025).
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Bupati Lamteng, BPN Lamteng, dan Dinas Pendidikan Lamteng.
"Mengapa BPN menerbitkan sertifikat hak pakai diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik. PBB-nya setiap tahun selalu dibayar oleh pemiliknya," ujar Hidayanto.
Ditahun 2023, Pemkab Lamteng juga membangun gedung baru: laboratorium, UKS dan perpustakaan di atas tanah milik penggugat tersebut dari Dana Alokasi Khusus thn 2023 (DAK). (Zen Sunarto)
-