LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Seorang pemuda menolak dan mencabut keterangan BAP penyidik dan dakwaan JPU atas sangkaan pencabulan. Alasannya, saat diperiksa, dirinya masih syok dituduh cabul dan masih menahan sakit diduga akibat dianiayai petugas Polsek Tanjungkarang Barat.
Hal ini terungkap dari empat penasehat hukumnya -- Syamsul Arifin, Buchri Muzzamil, Muchzan Zain, dan Tutik Purwati -- usai sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2026), pukul 14.00 WIB. Mereka mengatakan tersangka juga dua kali tidak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Terperangkap Kasus Asusila, Dibogem Polisi dan Diseret ke Meja Hijau
Kata Syamsul Arifin yang kerap menangani kasus secara pro bono publico semata keadilan dan kemanusiaan mengatakan tersangka pacaran dengan korban dan menampik BAP dan dakwaan yang menyebutkan merayu untuk bermesum ria. Justru inisiatifnya dari sang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi Telegram.
JPU sempat emosi atas bantahan sang pemuda. Terutama, terkait dugaan penganiayaan oleh aparat Polsek Tanjungkarang Barat dengan membanting, menginjak, dan memukul tersangka. Hakim kemudian menasehat JPU bahwa tersangka memiliki hak sangkal.
Penasehat hukum tersangka juga merespon dengan rencana melaporkan seorang anggota Polsek Tanjungkarang Barat atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka yang berbadan kecil, kurus, dan berkaca mata tebal. "Pada waktunya, kami akan laporkan," kata Syamsul Arifin yang kerap bersidang di Jakarta.
Dia juga menilai adanya kejanggalan dalam kasus yang sepertinya dipaksakan ini. Kedua keluarga sepasang muda-mudi itu telah berdamai dan orangtua korban, pencabutan laporan, hingga pemberian uang yang diminta orangtua wanita untuk biaya pemindahan putrinya dari SMK ke pesantren dengan alasan malu dan bekal pendidikan agama lebih baik.
Bahkan, orangtua tersangka sempat menawarkan untuk menikahkan anak-anak mereka yang sedang kasmaran untuk menghindari zina. Majelis hakim perkara ini antara lain Eva Susiana (ketua), Yulia Sisanya, dan Firman Khadaf Tjindarbumi, serta JPU Eka SS. (HBM)