Lecehkan Adat, Pemilik Akun Facebook Muallim Taher Dipanggil Polisi

Rabu, 29 April 2026 15:28
Pemilik akun Facebook Muallim Taher saat penuhi panggilan penyidik Polres Pesawaran. (Foto: Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemilik akun Facebook Mu'allim Taher yang diduga melecehkan simbol adat dan gelar adat Lampung Pepadun Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dipanggil penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat, Rabu (29/4/2026).

Mu'allim Taher warga Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan mengakui bahwa akun yang dilaporkan oleh Pemuka Adat Lampung Pepadun itu adalah miliknya.

"Iya, saya ke sini (Mapolres Pesawaran) untuk klarifikasi," kata Mu'allim usai diminta keterangan.

Ketika ditanya terkait pertanyaan yang diberikan kepada dirinya, Mu'allim Taher enggan berkomentar banyak dan meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tanya polisi saja," jawabnya singkat sembari tergesa-gesa menuju kendaraannya.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat adat Lampung Pepadun yang telah resah dengan tindak-tanduk akun Facebook Mu'allim Taher yang kerap menebarkan postingan-postingan yang dianggap provokatif.

Diketahui, Mu'allim Taher dilaporkan sejumlah Pemuka Adat Lampung Pepadun karena telah memposting unggahan provokatif yang melecehkan simbol adat dan gelar adat Lampung Pepadun. Karena ulahnya Mu'allim Taher terancam dan terjerat pelanggaran UU ITE yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat berjuluk Bumi Andan Jejama itu.

Diberitakan sebelumnya, dianggap melecehkan gelar adat (Adok) Lampung Pepadun, Punyimbang adat Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melaporkan akun Facebook Mu’allim Taher ke Polres setempat.

Laporan tersebut penting dilakukan, karena unggahan akun tersebut dinilai bakal memicu kegaduhan dan dianggap menghina masyarakat adat Lampung Pepadun, karena mengganti gelar adat yang telah disahkan oleh punyimbang Bubidang Suku Pepadun Marga Way Semah dari Suntan Bandar Marga menjadi "Suntan Dijunjung SPAM,"

Tokoh adat Lampung Pepadun, Samsudin Gelar Paksi Sumbahan, mengatakan, bahwa masyarakat merasa tersinggung atas unggahan tersebut.

“Akibat unggahan itu, masyarakat adat Pepadun merasa telah dihina dan dilecehkan,” kata Samsudin ditemui saat melapor di Polres Pesawaran, Senin (20/4/2026).

Ia berharap Polres Pesawaran segera menindaklanjuti laporan Punyimbat Adat Lampung Pepadun dengan memproses hukum pemilik akun Facebook Mu'allim Taher untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat adat Lampung Pepadun. (Rama)

Berita Terkini