Gagal, Sidang Mediasi Gugatan Sita Eksekusi Darussalam terhadap Nuryadin

Selasa, 19 Mei 2026 23:11
Saat sita eksekusi di tepi jalan depan rumah Darussalam (Foto BBM/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gagal, sidang mediasi gugatan sita aset yang diajukan H. Darussalam, SH, MH terhadap H. Nuryadin, SH ke PN Tanjungkarang, Selasa (5/5/2026). Hakim akan melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara awal bulan depan (2/6/2025).

"Jawaban kami tetap sebagaimana dalil-dalil perlawanan dalam perkara No. 76/Pdt/bth.PN.Tjk/2027, tinggal menunggu jawaban mereka (Nuryadin) awal bulan depan," kata Muhamad Ilyas, kuasa hukum Darussalam.

Di lokasi sidang, Nuryadin hadir pada sidang gugatan Darussalam atas perlawanan eksekusi kelanjutan kasus perdata perkara No. 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk. Darussalam diwakili kuasa hukumnya, Zainal Rachman.

Darussalam menggugat sita eksekusi yang dilakukan sahabat karib lamanya itu karena menilai apa yang dilakukan PN Tanjungkarang cacat hukum. Dia tak terbukti telah melakukan tipu gelap terhadap Nuryadin.

Kasasi juga tak pernah memerintahkan penyitaan. Amar Putusan MA No.4524 K/Pdt/2024 hanya menyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi Rp1.025.000.000 plus bunga 6 persen secara tanggung renteng.

Tak ada perintah “menyita”, “menjual”, atau “menyerahkan” rumah maupun tanah. Asas hukum yang berlaku mutl“eksekusi harus sesuai dengan putusan ” (l’execution passe par le jugement), kata Agus Bhakti Nugroho, PH Darussalam lainnya.

Dengan demikian menyita rumah yang tak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan sama dengan membuat putusan baru yang tak ada kaitannya dengan perkara. Selain itu, objek sita hak milik atas nama Elti Yunani, SH, MKn.

Elti Yunani bukan merupakan pihak dalam perkara No.160/Pdt.G/2023/PN.Tjk, dan tidak pernah digugat atau tidak pernah dihukumkan. Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) telah mengajukan pembatalan sita eksekusi.

Ganti rugi adalah bersifat persona (menghukum orangnya membayar uang), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, eksekusi tak boleh serta merta menyita barang milik orang lain tanpa putusan yang jelas.

“Karena itu, kami membuat pengaduan masalah ini. Tembusannya kami sampaikan kepada Ketua MA RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang," kata Muhammad  Ali.

Kasus ini ini sendiri bermula dari Nuryadin yang melaporkan Darussalam kasus tipu gelap hingga menjadi tersangka. Atas penetapan tersangka ini, Darussalam lantas mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh PN Tanjungkarang.

Darussalam pun kemudin melaporkan Nuryadin, atas dugaan keterangan palsu yang masih berproses di Polresta Bandarlampung, dimana kini Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka.

NURYADIN

Sementara sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) oleh Nuryadin. Dia mengajak seluruh pihak untuk mematuhi keputusan tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Jalankan dan hormati saja putusan tersebut, jelas Nuryadin. Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA sebelumnya dilakukan di dua lokasi berbeda Secara umum, proses berjalan lancar dengan dukungan aparat dan instansi terkait.

Meski sempat terjadi ketegangan di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak keluarga Darussalam, proses tetap berlangsung sesuai prosedur tanpa insiden kekerasan. Aparat tetap membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan MA yang telah inkracht.

Sementara itu, di lokasi lain, keluarga Saleh, pelaksanaan eksekusi berjalan lebih kondusif. Pihak keluarga bahkan menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum mereka. (HBM)

Berita Terkini