Arana Residence Akui Timbun Sungai Garuntang buat Bagian Perumahan

Selasa, 19 Mei 2026 21:36
RDP penimbunan embung alami dan Sungai Garuntang jadi bagian dari Arana Residence (Foto Hajim/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Sungai Garuntang dan embung alami oleh Arana Residence di Jl. Abdi Negara, Sukabumi, Selasa.(19/5/2026).

Lewat kuasa hukumnya, Suhendra, pihak Arana Residence mengakui telah melakulan perubahan aliran sungai dengan meluruskan badan sungai dan penimbunan sungai lama dijadikan bagian dari kawasan perumahan.

Baca juga: Anak Buah Wali Kota Buang Badan soal Dugaan Penimbunan Way Garuntang

Pihak Arana Residence juga menyatakan siap mematuhi keputusan Pemerintah Kota Bandarlampung apabila diminta untuk mengembalikan fungsi sungai dan embung seperti semula, meskipun tidak dapat kembali secara sempurna.

Seluruh peserta rapat sepakat untuk meninjau sungai yang ditimbun untuk dijadikan bagian dari perumahan Arana Residence pada Jumat depan (22/5/2026).

Baca juga: Timbun Sungai, Tiga Advokat Tuntut Wali Kota Atas Izin Arana Residence

Pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan lokasi terhadap aliran sungai yang ditimbun dengan mengikutsertakan pihak BPN serta BBWS Lampung selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap alur Sungai Garuntang.

RDP yang kedua kalinya ini dipimpin Ketua Komisi III Agus Djumadi tersebut dihadiri terlapor yang diwakili Suhendra dan pihak pelapor, yakni Muchzan Zain, SH, David Sihombing, SH, dan Eddy Aman, SH.

Baca juga: Balai Besar Pastikan Sungai yang Diduga Ditimbun Arana Residence adalah Way Garuntang

Dari Pemkot, hadir Kepala Dinas Kimpraswil Muaihimin, Kepala BPBD Kota Idham, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan

Sedangkan dari Pemerintah Kota, dihadiri oleh Kepala Dinas Kimpraswil Muhaimin, Kepala BPBD Kota Idham, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan. (Hajim).

Berita Terkini