Perintah Kapolda Tembak di Tempat Tuai Polemik, Pigai Tolak, MB dan ADT Dukung

Kamis, 21 Mei 2026 22:22
Alzier, Pigai, dan Mukhlis HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Assegaf, SIK memicu polemik luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas itu demi menjaga keselamatan warga, namun sebagian lain menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menjadi salah satu pihak yang secara tegas menolak kebijakan tembak di tempat. Menurutnya, siapapun pelaku kejahatan tetap memiliki hak hidup yang harus dilindungi negara.
“Siapapun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara,” ujar Pigai kepada wartawan di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Pigai menegaskan, sesuai prinsip hukum internasional, aparat kepolisian seharusnya menangkap pelaku kejahatan hidup-hidup, termasuk pelaku kekerasan maupun terorisme. Selain menghindari hilangnya nyawa, pelaku juga dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan kejahatan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Mukhlis Basri (MB) dan politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT). Keduanya mendukung langkah tegas Kapolda Lampung terhadap pelaku begal dan curanmor.

Menurut Mukhlis Basri, tindakan keras diperlukan karena kejahatan jalanan sudah sangat meresahkan masyarakat dan kerap memakan korban jiwa. “Saya pernah terapkan waktu di Kabupaten Lampung Barat. Maling motor dibolongi dengkulnya pakai tangkil (peluru), rampok tembak di tempat,” ujar mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu, Kamis (21/5/2026).

Mukhlis menilai keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan nyawa warga sudah sepantasnya ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Senada dengan itu, Alzier Dianis Thabranie juga mendukung kebijakan tembak di tempat. Ia menilai para pelaku begal, jambret, dan curanmor kini semakin nekat dalam menjalankan aksinya. “Mereka tidak segan melukai bahkan membunuh korbannya. Jadi saya setuju dengan tindakan tegas,” ujarnya.

Perintah tembak di tempat yang disampaikan Irjen Pol. Assegaf muncul setelah gugurnya anggota kepolisian Polda Lampung, Bripka Arya Sumpena (32), saat menggagalkan aksi curanmor pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu Bripka Arya Sumpena, anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, melintas dengan pakaian sipil menggunakan sepeda motor dan melihat dua pelaku tengah merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawati bernama Nuraini Maya.

Bripka Arya kemudian berusaha mencegah aksi pencurian tersebut. Namun nahas, ia justru menjadi korban dan gugur saat menjalankan tugasnya. Kasus itu sontak memicu kemarahan publik dan menjadi titik awal munculnya perintah tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan di Lampung. (HBM) 

Berita Terkini