Modus Petinggi BGN Raup Rp1 Miliar Lebih per Hari plus Mark Up Barang

Rabu, 3 Juni 2026 21:29
Ketiga petinggi BGN yang bermandikan insentif (AI Helo) HELO LAMPUNG

HELOINDONESIA.COM -- Kejagung telah menahan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rabu (3/6/2026). Bagaimana modus mereka mengakali agar miliaran rupiah masuk kantong pribadi setiap hari?

Ketiga tersangka terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seharusnya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga petinggi BGN mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga bermain di pengadaan barang dan jasa.

Yayayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut mengelola program MBG senilai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga tersangka melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa secara melawan hukum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan Dadan Cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Mereka mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan itu dilakukan sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiga petinggi BGN. (HBM)


Berita Terkini