Penulis Prof. Dr. Nairobi
Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan Fak. Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
KEMENTERIAN Keuangan memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi lalu lintas fiskal, memastikan kepatuhan perpajakan, menata sistem kepabeanan, dan ikut menjaga kualitas arus devisa melalui koordinasi lintas lembaga. Namun, tanggung jawab yang demikian luas itu belum sepenuhnya ditopang arsitektur kelembagaan yang memadai untuk menghadapi kejahatan ekonomi modern yang bekerja lintas dokumen, lintas yurisdiksi, dan lintas otoritas.
Atas pertimbangan tersebut diperlukan kebutuhan akan redesign Kementerian Keuangan menjadi semakin relevan, dimana negara menuntut hasil yang besar, tetapi belum menyediakan mesin institusional yang cukup kuat untuk mencapainya.
Gagasan ekspor satu pintu lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Pemerintah menyaksikan kebocoran besar dalam ekspor komoditas, mulai dari under-invoicing, manipulasi dokumen, hingga praktik transfer pricing lintas negara yang menggerus penerimaan pajak dan devisa.
Dalam situasi seperti itu, wajar apabila negara memilih jalan cepat berupa sentralisasi ekspor melalui satu badan usaha milik negara agar harga, volume, dan arus devisa lebih mudah diawasi.
Namun, pertanyaan kebijakannya tidak boleh berhenti pada niat baik. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah ekspor satu pintu merupakan cara yang paling efisien dan paling efektif untuk mengatasi sumber persoalan.
Jika akar masalahnya adalah lemahnya kemampuan negara membaca, menghubungkan, dan menindak permainan harga serta aliran dana lintas lembaga, yang dibutuhkan bukan hanya satu pintu dagang, melainkan redesain arsitektur pengawasan fiskal itu sendiri.
Salah satu sumber masalah ekspor Indonesia adalah transfer pricing yang bekerja senyap di balik transaksi formal yang tampak sah. Perusahaan dapat mengekspor komoditas ke afiliasi di luar negeri dengan harga yang ditekan, lalu afiliasi tersebut menjual kembali dengan harga pasar penuh sehingga laba terbesar tercatat di yurisdiksi pajak rendah, bukan di Indonesia.
Skema ini kerap berpadu dengan under-invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor, sehingga negara kehilangan pajak, bea keluar, dan kendali atas nilai tambah yang seharusnya tercipta di dalam negeri.
Masalahnya, praktik seperti ini tidak berdiri di satu meja saja. Satu kasus dapat menyentuh data kepabeanan, laporan pajak, transaksi perbankan, aliran devisa, hingga pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan cangkang di luar negeri.
Dengan demikian, kelemahan terbesar Indonesia bukan semata-mata karena belum memiliki BUMN pengekspor tunggal, melainkan karena negara belum memiliki satu dapur data dan satu mesin intelijen fiskal yang mampu melihat keseluruhan pola tersebut sebagai satu rangkaian kejahatan ekonomi.
Ekspor satu pintu menawarkan kelebihan yang mudah dicerna pembuat kebijakan. Ketika negara memusatkan ekspor komoditas strategis melalui satu kanal resmi, negara memperoleh visibilitas lebih besar atas kontrak, harga, volume, dan negara tujuan ekspor.
Dalam jangka pendek, model ini berpotensi menjadi semacam terapi kejut untuk menutup ruang permainan harga yang sebelumnya tersebar pada banyak eksportir dan perantara.
Di atas kertas, sentralisasi itu juga dapat memperkuat posisi tawar Indonesia.
BUMN agregator dapat mengonsolidasikan volume, menegosiasikan kontrak berskala besar, dan mengurangi praktik saling banting harga di antara eksportir domestik. Apabila tata kelolanya kuat, sebagian margin tambahan berpeluang kembali ke negara dalam bentuk dividen dan penerimaan pajak.
Namun, efisiensi ekspor satu pintu tidak otomatis lebih baik. Model ini menambah satu lapis aktor dalam rantai bisnis, yakni BUMN sebagai pintu transaksi, sehingga risiko birokrasi, biaya administrasi, keterlambatan pembayaran, dan konsentrasi rente juga meningkat.
Negara mungkin berhasil memusatkan arus barang, tetapi belum tentu menguasai arus uang dan arus laba apabila sistem pengawasan fiskal di belakangnya tetap terfragmentasi.
Lebih jauh, transfer pricing modern tidak hanya berlangsung pada titik harga ekspor fisik. Perusahaan dapat memindahkan laba melalui royalti, management fee, bunga pinjaman intra-grup, dan berbagai skema keuangan lain yang tidak otomatis tersentuh oleh kebijakan satu pintu.
Dengan demikian, ekspor satu pintu berisiko menjadi solusi yang kuat di permukaan, tetapi tidak cukup dalam untuk menjangkau keseluruhan arsitektur penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Redesain Kementerian Keuangan perlu mengambil bentuk yang lebih konkret. Negara tidak cukup hanya menambah satu pintu dagang, melainkan perlu membangun satu “otak” pengawasan yang mampu membaca hubungan antara data pajak, bea cukai, perbankan, devisa, dan aliran dana mencurigakan. Untuk itu, pemerintah perlu membentuk Unit Intelijen Fiskal Nasional sebagai pusat analisis risiko yang bekerja lintas lembaga dan lintas sektor.
Unit ini bukan sekadar lembaga baru yang menambah birokrasi. Unit ini harus menjadi dapur bersama yang menghubungkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK dalam satu sistem pemantauan yang nyaris real time.
Dengan model seperti ini, negara dapat mendeteksi pola under-invoicing, transfer pricing, pelarian devisa, dan penyamaran pemilik manfaat perusahaan secara lebih dini dan lebih presisi.
Apabila negara berani membentuk skema ekspor satu pintu untuk mengawasi barang, negara semestinya juga berani membentuk unit intelijen fiskal untuk mengawasi angka. Tanpa mesin pengawasan yang cerdas, negara hanya memindahkan titik kumpul transaksi, tetapi belum tentu membongkar permainan harga dan laba yang selama ini menjadi sumber kebocoran utama.
Karena itu, unit intelijen fiskal perlu dipahami bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai syarat minimum agar tanggung jawab besar Kementerian Keuangan sungguh-sungguh ditopang arsitektur kelembagaan yang sepadan.
Redesign Kementerian Keuangan perlu diawali pengakuan yang jujur: kementerian ini dibebani tanggung jawab yang sangat besar, tetapi belum dipersenjatai dengan arsitektur kelembagaan yang sepadan untuk menangani kebocoran ekspor yang lintas sektor dan lintas negara.
DJP, DJBC, dan instrumen fiskal lainnya memang berada di bawah satu atap, tetapi data, indikator kinerja, kultur birokrasi, dan rantai komando penanganan risikonya belum sepenuhnya terintegrasi.
Dalam kondisi demikian, Menteri Keuangan kerap dituntut menghasilkan koordinasi sempurna tanpa dukungan mesin kelembagaan yang betul-betul dirancang untuk kerja lintas fungsi secara permanen.
Pilihan alternatif yang lebih masuk akal adalah membenahi negara, bukan sekadar mengganti pedagang. Redesign struktural perlu disusun dengan menempatkan integrasi data, komando risiko, dan akuntabilitas lintas lembaga sebagai fondasi utama.
Pemerintah perlu menetapkan penanggung jawab tunggal untuk kebocoran ekspor, mengubah indikator kinerja antar-direktorat agar tidak berjalan sendiri-sendiri, dan mewajibkan integrasi data melalui payung hukum yang kuat.
Tanpa itu, tanggung jawab besar Kementerian Keuangan hanya akan menjadi beban politik yang tidak didukung instrumen kelembagaan yang memadai.
Dilihat dari titik intervensinya, ekspor satu pintu bekerja di level tata niaga barang, sedangkan redesign struktural bekerja di level arsitektur pengawasan fiskal dan devisa. Dari sisi jangka pendek, ekspor satu pintu menawarkan efek cepat untuk menutup anomali harga ekspor, sementara redesign memerlukan waktu untuk membangun sistem data, menyatukan budaya birokrasi, dan memperkuat dasar hukum.
Dari sisi biaya, ekspor satu pintu berpotensi menambah birokrasi dan biaya transaksi, sedangkan redesign intelijen fiskal cenderung lebih ringan bagi pelaku usaha yang patuh karena bekerja di belakang layar.
Perbedaannya juga tampak pada jangkauan: ekspor satu pintu kuat di titik ekspor barang, sedangkan redesign struktural mencakup harga, devisa, royalti, bunga, hingga aliran dana.
Dari perbandingan tersebut, jawaban yang paling wajar bukanlah memilih salah satu secara hitam putih. Dalam keadaan darurat, ekspor satu pintu mungkin dapat dipakai sebagai instrumen transisi untuk menekan kebocoran yang paling kasatmata. Namun, sebagai desain jangka panjang, yang lebih efisien dan lebih efektif adalah memperbaiki “otak” dan “mata” negara melalui redesign struktural. Sumber masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya integrasi pengawasan dan lemahnya arsitektur kelembagaan Kementerian Keuangan, bukan semata-mata pada banyaknya pintu dagang.
Karena itu, perdebatan publik sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu satu pintu ekspor. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah negara berani membangun sistem intelijen fiskal, integrasi data lintas lembaga, dan akuntabilitas tunggal yang benar-benar mampu memburu transfer pricing dan pelarian devisa hingga ke akarnya.
Tanpa redesign kelembagaan tersebut, ekspor satu pintu hanya berisiko memindahkan pusat permainan dari pasar ke birokrasi. Pada akhirnya, negara yang kuat bukan negara yang mengambil alih semua transaksi, melainkan negara yang mampu melihat, menghubungkan, dan menindak setiap penyimpangan, siapa pun pelakunya dan apa pun model bisnisnya. ***