LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Keberadaan Fave Hotel di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung kembali menuai sorotan Pemkot Bandarlampung. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kini hotel tersebut diduga mengalihfungsikan trotoar menjadi area parkir kendaraan.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai lahan parkir.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung, Rayu R. Warganegara, mengatakan pihak hotel tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas PU terkait perubahan atau pemanfaatan trotoar di depan kawasan hotel tersebut.
"Sejauh ini tidak ada koordinasi dengan kami. Kesan yang muncul, pihak hotel tidak mengindahkan aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," kata Rayu kepada Heloindonesia.com, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai bagian dari fasilitas parkir tidak dapat dibenarkan.
Rayu menegaskan, pihaknya telah meminta manajemen hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh masyarakat.
"Kami sudah berupaya menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen untuk membahas persoalan ini. Namun beberapa kali agenda tersebut diundur. Sampai hari ini kami masih menunggu itikad baik dari manajemen Fave Hotel," ujarnya.
Dinas PU, lanjut Rayu, akan meminta klarifikasi resmi dari pihak hotel. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki. Fasilitas publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis atau kenyamanan parkir kendaraan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Fave Hotel belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan pengalihfungsian trotoar tersebut. (Hajim)