ABR Minta Prabowo Kawal Kasus yang Seret Jampidsus, Jangan Lolos

Kamis, 9 Juli 2026 18:53
Dr (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM – Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Dr (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, meminta Presiden Prabowo mengawal serius proses penanganan dugaan kasus yang menyeret nama Jampidsus. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam mengawal proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menghilangkan kesan adanya perlindungan terhadap kalangan elite.

"Kami meminta Presiden mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh akibat munculnya kesan adanya perlindungan terhadap elite. Bila ada bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Bila tidak, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat," kata Hermawan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026). 

Hermawan menegaskan, dugaan yang menjadi perhatian publik tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, independen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Ia menilai, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

"Rakyat tidak akan menerima apabila hukum hanya berani menyentuh masyarakat kecil, tetapi ragu ketika dugaan persoalan menyentuh pejabat tinggi penegak hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujarnya.

ABR Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif, tidak terprovokasi oleh opini yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Hermawan, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap dugaan yang menjadi perhatian masyarakat harus dijawab melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

"Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada standar ganda dan tidak boleh ada tebang pilih. Indonesia membutuhkan keberanian moral untuk membersihkan institusi penegak hukum dari setiap dugaan penyimpangan melalui proses hukum yang adil dan transparan," pungkasnya. (Rls) 

Berita Terkini