Diduga Pakai SKT Aspal, Beberapa Keluarga Kuasai Lahan HGU PT SWA di Mesuji OKI

Kamis, 9 Juli 2026 17:21
Direktur PT SWA Ricky Sitorus HELO LAMPUNG

HELOINDONESIA.COM -- Di Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), banyak investasi perkebunan yang tak berjalan lancar akibat klaim beberapa warga atas lahan yang sudah diganti-rugi atau memiliki dasar hukum berupa HGU. Salah satunya yang dialami PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Informasi yang diperoleh Heloindonesia.com, Kamis (9/7/2026), kasus ini akan dibuka kembali berikut perhitungan kerugian yang dialami perusahaan selama ini terhadap beberapa keluarga yang menguasai lahan diduga pakai surat keterangan tanah (SKT) asli tapi palsu alias aspal.

Menurut seorang sumber media ini, ada bukti bahwa klaim beberapa keluarga tersebut tidak didasari oleh alas hak yang sah. PT SWA sudah mempersiapkan lawyer kondang dalam rencana menggugat kembali kasus ini berikut ganti rugi selama ini. 

Direktur PT SWA Ricky Sitorus pernah berharap kepastian hukum atas iklim investasi dari pemerintah setempat. Dia yakin pemerintahan era Presiden Prabowo akan tegas dan adil terhadap mereka yang telah berinvestasi buat negeri ini. 

Selama belasan tahun, perusahaan perkebunan sawit ini tak bisa optimal mengelola HGU akibat klaim beberapa warga masyarakat di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Padahal, bila sesuai HGU, perusahaan bisa lebih baik berkontribusi pada pemerintah. 

Dari HGU seluas 3200 hektare itu, lahan 633,5 hektare belum dapat dikelola perusahaan akibat klaim yang diduga aspal tersebut. Perkara ini sempat masuk ranah hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perusahaan akan mengejar kepastian hukumnya. 

Direktur PT SWA Ricky Sitorus sempat mengatakan akan melakukan pengujian surat keterangan tanah yang diklaim beberapa warga Desa Sungai Sodong ke ranah hukum agar perusahaan yang telah investasi mendapatkan kepastian hukum.

Dua tahun lalu, kasus ini sempat di mediasi Kapolda Sumatera Selatan, namun tetap dead lock di Polda dan BPN Wilayah Sumsel. Kali ini, perusahaan akan kembali membawanya ke ranah hukum. (HBM) 

Berita Terkini