LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus memperkuat transformasi digital melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus, Suhartono, di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat, dalam rangkaian Rapat Finalisasi dan Penandatanganan PKS Bersama Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–8 Juli 2026.
Kerja sama tersebut merupakan perpanjangan PKS yang masa berlakunya berakhir setiap empat tahun sehingga perlu diperbarui. Pada tahun 2026, terdapat 21 pemerintah daerah yang melakukan perpanjangan kerja sama dengan BSSN sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE).
Dalam kegiatan itu, Suhartono didampingi empat pejabat dan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus yang mendapat Surat Perintah Tugas dari Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., yakni M. Yudhi Maryuni selaku Sandiman Ahli Muda, Yogi Saputra selaku Manggala Informatika Ahli Pertama, Dea Gumilar Alfajar selaku Penelaah Teknis Kebijakan, serta Fahmi Wahyu Ikhwanudin selaku Pengolah Data dan Informasi. Kehadiran tim tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi BSSN Nomor 4114/BSSN/SU/KJ.01.02/06/2026 tentang Rapat Finalisasi dan Penandatanganan PKS Bersama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengatakan perpanjangan PKS menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat keamanan layanan digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sertifikat elektronik.
"Kerja sama ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis elektronik. Dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, aman, dan terpercaya," kata Suhartono, Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Kabupaten Tanggamus mencatat capaian membanggakan dengan tingkat pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebesar 84,88 persen, tertinggi di antara 21 pemerintah daerah yang melakukan perpanjangan PKS dengan BSSN. Dari 258 pengguna terdaftar, sebanyak 231 pengguna aktif, 230 sertifikat elektronik telah diterbitkan, 208 sertifikat masih aktif, dan 219 pengguna aktif memanfaatkan TTE dengan total 256.091 transaksi. Capaian tersebut menempatkan Tanggamus di atas Kabupaten Probolinggo (80,79 persen), Gunung Mas (72,19 persen), Muara Enim (67,46 persen), dan Rembang (64,40 persen).
BSSN juga menyampaikan bahwa hingga tahun 2026, layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) telah menerbitkan lebih dari 1,4 juta sertifikat elektronik yang dimanfaatkan oleh lebih dari 800 instansi pemerintah dan terintegrasi dengan sekitar 2.000 aplikasi, dengan rata-rata 1,3 juta transaksi tanda tangan elektronik setiap hari. Data tersebut menunjukkan semakin luasnya implementasi sertifikat elektronik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional.
Melalui perpanjangan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan posisi Tanggamus sebagai salah satu daerah dengan implementasi TTE terbaik di Indonesia.(rls)