Pemkab Lamtim Tak Peduli, LBH Bandarlampung Dampingi Petani Korban Mafia Tanah

Rabu, 15 Juli 2026 21:19
Aksi warga korban mafia tanah HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- YLBHI-LBH Bandarlampung mendampingi ratusan warga delapan desa yang diduga korban mafia tanah aksi di Desa Sri Pendowo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Rabu (15/7/2026). Lahan garapan mereka tiba-tiba ada yang mensertifikasi hingga 182 SHM.

Menurut Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, "Mimbar Rakyat" merupakan bentuk ikhtiar warga dalam memperjuangkan keadilan atas tanah 401 hektare yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Baca juga: Ratusan Petani 8 Desa Gelar Aksi Korban Mafia Tanah di Lamtim

"Masyarakat akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga negara benar-benar hadir dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun," tegas Prabowo.

Aksi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah yang dinilai telah merampas hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Dalam forum yang dihadiri warga, pendamping hukum, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur itu, masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian konflik agraria yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum.

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan langkah nyata untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil. Berbagai koordinasi dan pertemuan yang selama ini dilakukan dinilai belum menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta BPN Kabupaten Lampung Timur menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, BPN diminta memastikan seluruh proses administrasi maupun penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif.

Tak hanya kepada pemerintah daerah dan BPN, kritik juga diarahkan kepada aparat kepolisian. Warga menilai laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah yang telah disampaikan sejak lama belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mereka mendesak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Dalam Mimbar Rakyat itu, masyarakat juga menyoroti munculnya gejala yang mereka sebut sebagai remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Mereka mengkhawatirkan pendekatan keamanan yang dinilai semakin dominan justru mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah

Menurut masyarakat, konflik agraria semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, dialog, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun tekanan terhadap warga. (HBM)

Berita Terkini