LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Ratusan petani delapan desa demo atas konflik lahan yang melibatkan mafia tanah hingga terbitnya 182 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan 401 hektare yang mereka garap selama ini di empat kecamatan di Lampung Timur: Bandar Sribhawono, Melinting, Marga Sekampung, dan Sekampung Udik.
Mereka yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar "Mimbar Rakyat" di Desa Sri Pendowo, Rabu (15/7/2026). Warga aksi akibat ketidakpedulian Pemkab Lamtim dan para stakeholder atas berlarut-larutnya persoalan lahan mereka.
Ketua YLBHI-LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas sebagai pendamping hukum masyarakat mengatakan "Mimbar Rakyat" merupakan bentuk ikhtiar warga dalam memperjuangkan keadilan atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Warga yang aksi datang dari Desa Sri Pendowo, Bandaragung, Waringin Jaya, dan Sribhawono (Kecamatan Bandar Sribhawono); Wana dan Sri Menanti (Kecamatan Melinting); Giri Mulyo (Kecamatan Sekampung), dan Brawijaya (Kecamatan Sekampung).
Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menuntut pengusutan mafia tanah karena munculnya sertifikat tanpa sepengetahuan masyarakat atau melibatan penggarap. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 ini kembali memanas.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik masih berlangsung melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, penjelasan tersebut dinilai masyarakat belum disertai target penyelesaian yang jelas maupun langkah konkret yang dapat menjawab persoalan di lapangan. Mereka berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Bagi warga, konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan keberlangsungan hidup, akses terhadap sumber penghidupan, serta perlindungan hak-hak konstitusional sebagai warga negara.
Melalui Mimbar Rakyat tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama, yakni
1. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria di delapan desa.
2. BPN bekerja secara profesional dan independen.
3. Polda Lampung mengusut dugaan mafia tanah hingga tuntas.
4.Negara memberikan perlindungan hukum kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
5. Penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berpihak pada pemulihan hak masyarakat.
6. Menolak segala bentuk pendekatan represif atau remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria. (HBM)