Regulasi Diterobos di Balam, Taksi GreenSM Tanpa Uji KIR dan SIM A Umum

Jumat, 17 Juli 2026 21:40
MH HELO LAMPUNG

Penulis Miftahul Huda, S.E., M.M.
Pengamat Transportasi Online
Ketua Umum Gaspool Lampung

KEHADIRAN transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat, kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hal itu terlihat dari jutaan pengemudi yang tergabung dalam berbagai platform transportasi daring di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Kota Bandarlampung, transportasi online bahkan telah mengambil alih peran angkutan umum yang perlahan menghilang dari jalanan.

Bandarlampung saat ini nyaris tidak lagi memiliki layanan angkutan umum konvensional. Angkot dan bus kota yang dahulu menjadi pilihan utama masyarakat kini hampir tidak ditemukan lagi. Kondisi tersebut membuat transportasi online menjadi moda yang paling diandalkan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di tengah kebutuhan itu, hadir GreenSM, perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang menawarkan konsep berbeda. Berbeda dengan perusahaan transportasi online pada umumnya yang menggunakan kendaraan milik mitra, GreenSM menyediakan armada milik perusahaan sendiri dan merekrut pengemudi melalui sistem kemitraan bagi hasil.

Seluruh armadanya menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang diklaim lebih ramah lingkungan. Sejak resmi beroperasi di Bandarlampung pada Juni 2026, kehadiran GreenSM memang memberikan alternatif transportasi baru bagi masyarakat.

Namun di balik konsep yang modern tersebut, terdapat sejumlah aspek regulasi yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Dari sisi kendaraan, armada GreenSM menggunakan pelat nomor dasar kuning sebagai kendaraan angkutan umum. Konsekuensinya, seluruh armada wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan bermotor umum, termasuk taksi listrik, memiliki sertifikat uji berkala (KIR) sebagai jaminan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan aman digunakan untuk mengangkut penumpang.

TANPA UJI KIR

Berdasarkan informasi yang beredar, proses uji KIR armada GreenSM di Bandarlampung belum dapat dilakukan karena keterbatasan fasilitas pengujian yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung. Untuk sementara, armada tersebut hanya didaftarkan dan menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan ketika kendaraan diproduksi.

Secara administratif, kondisi tersebut memang memperoleh dispensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021. Regulasi itu memberikan masa tenggang selama satu tahun bagi kendaraan umum baru dari pabrik sebelum wajib menjalani uji berkala fisik pertama.

Meski demikian, dispensasi administratif tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengendurkan pengawasan. Sebab, sertifikat uji berkala tetap menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan penumpang. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus memastikan seluruh armada memenuhi kewajiban tersebut sebelum masa dispensasi berakhir.

SIM PENGEMUDI

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah status Surat Izin Mengemudi (SIM) para pengemudinya. Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian pengemudi GreenSM masih menggunakan SIM A biasa, bukan SIM A Umum sebagaimana dipersyaratkan bagi pengemudi kendaraan angkutan umum.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 82, mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib memiliki SIM sesuai peruntukannya, yakni SIM A Umum untuk kendaraan angkutan orang.

Penggunaan SIM A biasa oleh pengemudi angkutan umum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pengemudi maupun perusahaan penyelenggara, termasuk sanksi administratif apabila terbukti tidak memenuhi standar penyelenggaraan angkutan umum yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai SIM A Umum bukan sekadar persyaratan administratif. Regulasi tersebut lahir karena pengemudi angkutan umum memikul tanggung jawab yang lebih besar dibanding pengemudi kendaraan pribadi. Mereka membawa penumpang yang membayar jasa transportasi sehingga negara berkewajiban memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, keterampilan, dan tanggung jawab profesional yang memenuhi standar keselamatan.

Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ditlantas Polda Lampung, serta Satlantas Polresta Bandarlampung perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional GreenSM.

Tujuannya bukan untuk menghambat investasi maupun inovasi transportasi ramah lingkungan, melainkan memastikan seluruh penyelenggara angkutan umum tunduk pada aturan yang sama.
Keselamatan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak boleh membiarkan potensi pelanggaran regulasi atas nama percepatan investasi atau kepentingan bisnis.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh operator angkutan umum tanpa membedakan perusahaan lama maupun pendatang baru. Jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan.

Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan dinegosiasikan. Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan korporasi, melainkan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. ***


Berita Terkini