LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mantan Bupati Pesawawan Dendi Ramadhona (43)dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejati Lampung sama-sama banding terhadap putusan majelis hakim delapan tahun penjara atas kasus korupsi, gratifikasi, dan TPPU proyek Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) TA 2022.
Kedua pihak telah mendaftarkannya ke Pengadilan Tingi Tanjungkarang pada Selasa (28/7/2026). Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pihaknya juga mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara terhadap Dendi Ramadhona.
Selain Dendi, Kejati Lampung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril. Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarti terhadap Dendi Ramadhona lebih ringan dari tuntutan 11 tahun penjara.
Menurut kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, proses persidangan dan pembuktian belum sesuai KUHAP. Pihaknya mengaku keberatan atas keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran
Keterangan satu orang saksi, Zainal Fikri, Kadis PUPR Pesawaran, Ricky seharusnya tidak menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Dendi. Sopian Sitepu keterangan itu disampaikan untuk mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara, termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.
Dendi Ramadhona (43) Bupati Pesawaran periode 2016 – 2025 divonis delapan tahun penjara kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelas tahun, denda Rp750 juta, dan Rp21,6 miliar pengganti dibebankan. Dendi menerima putusan sambil meminta maaf dan siap bertanggung jawab sepenuhnya. (HBM)