BANDUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan BUMD lainnya ada kemungkinan dihilangkan karena selama ini hanya menjadi celah kebocoran. Kemungkinan ini dipantik dari "curhat" Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo, menurut Dedi, akan segera mengubah peraturannya. "Saya (pikir), hal-hal yang aneh di Republik ini harus segera diubah," tutur Dedi. Menurut mantan Bupati Purwakarta ini, cara yang dilakukan selama ini mirip calo anggaran.
Kepada Presiden Prabowo, Dedi mengungkapkan keanehan pengelolaan BUMD yang salah satunya adalah dana bagi hasil migas dari Pertamina yang harus melalui BUMD. "Kenapa tidak langsung ke kas daerah?" ujarnya.
Dia mengatakan hal itu pada saat pidato Ground Breaking PSEL di Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (29/7/2026). Dedi menilai alur birokrasi seperti itu justru menjadi celah kebocoran anggaran daerah.
Menurutnya, mandeknya aliran dana dari sektor migas ke kas daerah disebabkan oleh panjangnya rantai birokrasi korporasi BUMD. Alih-alih menyetorkannya sebagai PAD, BUMD justru kerap memutar anggaran dengan membentuk korporasi baru.
Di Jawa Barat, BUMD yang menerima dan mengelola PI 10% di Wilayah Kerja OSES adalah PT Migas Utama Jabar melalui anak usahanya, PT MUJ OSES. Perusahaan inilah yang menjadi pengelola kepemilikan PI 10% di PHE OSES atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: 3 Koruptor PT LEB Diperberat Kurungannya: 2 Direksi 10-12 Tahun, 1 Komisaris 6 Tahun.
PT LEB
Selain Jawa Barat, Provinsi Lampung jaga memiliki perusahaan serupa. PT LEB sebagai BUMD Lampung yang menerima bagi hasil participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar yang kemudian dibancak para petingginya
Bahkan, kasus ini menyeret mantan Gubernur Arinal Djunaidi masuk penjara dan tengah menunggu proses sidang. Tiga petinggi PT LEB baru saja divonis kembali Pengadilan Tinggi Lampung dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
PT LEB sendiri merupakan anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) (Perseroda yang kondisinya tak kalah memprihatinkan. PT LJU tetap dijadikan induk meski kondisi finansialnya belum sehat.
Dalam laporan keuangan 2023, PT LJU tercatat memiliki piutang dividen dari PT LEB sekitar Rp195,98 miliar yang belum diterima.
Kontribusi dividen ke Pemprov Lampung sempat tersendat, sehingga target pendapatan daerah dari penyertaan modal BUMD tidak tercapai karena dividen dari PT LEB belum mengalir ke PT LJU dan kemudian ke kas daerah.
Tata kelola perusahaan menjadi sorotan, baik dari DPRD maupun aparat penegak hukum, terkait pengelolaan dana PI, mekanisme RUPS, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah mantan pengurus PT LEB dan PT LJU.
Perlu dibedakan bahwa kasus hukum yang sedang diproses terutama berkaitan dengan pengelolaan dana PI di PT LEB, namun karena PT LEB adalah anak perusahaan PT LJU, tata kelola dan pengawasan di tingkat induk BUMD juga ikut menjadi perhatian penyidik, auditor, dan DPRD. (HBM)