Program Umroh Disemprit BPK, Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Seleksi

Selasa, 11 Agustus 2026 21:05
Wali Kota Eva Dwiana usai Helo Lampung

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA. COM---Disemprit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pemkot Bandarlampung akan segera membentuk tim seleksi penetapan peserta program umrah dan wisata religi sesuai

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK memberikan catatan terhadap mekanisme penetapan peserta program yang belum sepenuhnya mengacu Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

Pemkotal Bandarlampung akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Program Umrah dan Wisata Religi Tahun Anggaran 2025.

BPK juga mencatat adanya sebagian penerima yang ditetapkan melalui pemberian hadiah secara langsung oleh Wali Kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan, seperti Car Free Day, sesi dialog, serta kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.

Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK tersebut. “Temuan dan rekomendasi BPK kami jadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan program agar ke depan lebih tertib, transparan dan akuntabel,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Diana dalam keterangannya yang diterima Heloindonesia, Selasa.(11/8/2026)

Diikuti 1.665 ASN

Program umrah dan wisata religi merupakan salah satu program pembinaan mental dan spiritual yang dilaksanakan Pemkot Bandarlampung bagi ASN dan masyarakat.

Program tersebut bertujuan memperkuat nilai-nilai keagamaan, meningkatkan etos kerja, sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung program pemerintah daerah.

Berdasarkan data pemeriksaan BPK, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program wisata rohani atau wisata religi.Jumlah tersebut terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penetapan peserta dilakukan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang jelas.

Selain itu, Pemkot akan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program yang mencakup kriteria penerima, mekanisme pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta.

Pengelolaan anggaran juga akan diperkuat dengan menerapkan prinsip kepatutan, kewajaran, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Bukan untuk Hentikan Program

Wali Kota Bandarlampung menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan berarti program umrah dan wisata religi akan dihentikan.

" Perbaikan dilakukan untuk memastikan program tetap dapat berjalan dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Eva Dwiana.

Perbaikan ini bukan untuk menghentikan program, tetapi memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami berharap pembenahan tersebut dapat membuat pelaksanaan program ke depan lebih tertib, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi ASN dan masyarakat.

Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengapresiasi BPK sebagai lembaga pemeriksa dan mitra pengawasan pemerintah daerah. Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola program sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Hajim).

Berita Terkini