LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran Bimbingan Perkawinan (Bimwin) serta iuran yang dihimpun dari para penyuluh agama di wilayah tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Tubaba, Safari, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), H. Anthon Shofari, M.Pd.I. Senin (10/08/2026).
Safari menjelaskan, anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Bimwin merupakan bagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penggunaannya mencakup jasa profesi, transportasi KUA, serta kebutuhan kegiatan yang telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Yang dari dana itu terdiri untuk jasa profesi dan transportasi KUA, dan ada juga yang dialokasikan untuk kegiatan,” kata Safari.
Menurut dia, salah satu kegiatan yang dialokasi anggaran tersebut adalah kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah, yang merupakan program Kementerian Agama.
Safari menegaskan, keberadaan KUA dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bukan berarti anggaran kegiatan diserahkan ke KUA.
Anggaran itu berupa kegiatan Kementerian Agama yang diadakan di KUA. KUA hanya kita minta bantuan untuk menyediakan tempat & peserta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran anggaran Bimwin tidak selalu sama setiap tahun karena mengikuti alokasi yang tercantum dalam DIPA.
Untuk tahun anggaran sebelumnya, kata Safari, tercantum anggaran sebesar Rp96.720.000 yang merupakan alokasi secara keseluruhan untuk delapan kegiatan Bimbingan Keluarga sakinah pada seksi bimas islam kemenag Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selain menjelaskan anggaran Bimwin, Safari juga memberikan klarifikasi mengenai iuran yang dihimpun dari para penyuluh agama. Ia menegaskan, Kemenag Tubaba khususnya seksi bimas islam tidak terlibat dalam pengelolaan iuran tersebut karena dana tersebut merupakan iuran internal 2 organisasi IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) & POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) AGAMA ISLAM untuk mendukung berbagai kegiatan mereka.
“Terkait dana iuran penyuluh agama, kami di sini tidak ikut campur. Itu murni iuran rutin organisasi mereka dan untuk kegiatan mereka sendiri,” kata Safari.
Menurutnya, setiap penyuluh agama yang tergabung dalam 2 organisasi tersebut menyetorkan dana sebesar Rp50 ribu per bulan.
Safari juga mengungkapkan bahwa kebetulan bendahara yang ditunjuk untuk mengelola iuran di 2 organisasi tersebut merupakan istrinya. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan dan dikelola untuk kepentingan kegiatan para penyuluh agama yang ada dalam 2 organisasi tersebut.
Safari menyebutkan, dana iuran digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, diantaranya rapat, peringatan hari-hari besar Islam hingga kegiatan koordinasi di tingkat Provinsi Lampung.
“Uang itu digunakan untuk kegiatan seperti rapat, Maulid Nabi, Isra Mi'raj, kemudian rapat koordinasi di Provinsi Lampung dan kegiatan lainnya. Uang iuran itulah yang mereka gunakan,” jelasnya.
Ia mengatakan, iuran tersebut muncul atas inisiatif para penyuluh agama dan sesuai Ad Art masing-masing organisasi karena banyaknya kegiatan organisasi yang harus diikuti, sementara tidak seluruh kegiatan tersebut memiliki dukungan anggaran.
Safari juga memastikan bahwa pengelolaan iuran tersebut memiliki catatan pemasukan dan pengeluaran.
“Untuk anggaran iurannya ada semua pertanggungjawabannya. Dana keluar masuk itu clear semua, bisa ditunjukkan catatannya,”. Kata dia.
Ia menambahkan, pihak Kemenag pada prinsipnya mendukung kegiatan positif yang dilakukan para penyuluh agama.
“Kami dari pihak Kemenag mendukung karena iuran tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan positif,” ujarnya.
(Rohman)