HGU PTPN Bungamayang Berakhir, Warga Waykanan Minta Selesaikan Ganti Rugi

Senin, 31 Agustus 2026 02:16
Gindha HELO LAMPUNG

WAYKANAN, HELOINDONESIA.COM — Berakhirnya masa berlaku HGU.Nomor 21 Tahun 1995 PTPN kembali membuka persoalan lama terkait lahan 301 hektare di Umbul Eks Nyapah Reboh, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Tanah yang kini dikuasai PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang diklaim tanah masyarakat Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeribesar.

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, menyebut persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, sejak puluhan tahun lalu telah terdapat dokumen dan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, PTPN, hingga Kejaksaan Tinggi Lampung terkait hak masyarakat atas lahan tersebut.

Namun, hingga HGU berakhir, persoalan pembayaran ganti rugi atau kompensasi disebut belum juga tuntas. Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat adalah surat PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN VII Lampung Nomor BUMA/7.03/080/98, tertanggal 7 Desember 1998.

Surat tersebut membahas penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh yang berada dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995. Dalam kesimpulannya, menurut Gindha, surat tersebut menyebut masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Artinya, persoalan tersebut telah tercatat dalam administrasi perusahaan sejak lama. Persoalan itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Waykanan. Pada 27 Agustus 2007, Bupati Way Kanan melalui surat Nomor 140/400/01-WK/2007 meminta BPN RI meninjau keberadaan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PTPN VII telah memiliki HGU di atas tanah yang menurut pemerintah daerah belum diganti rugi kepada pemiliknya. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2010. Melalui surat PTPN VII/Regional 7 Nomor 7.7/3/01/2010, tertanggal 16 Februari 2010, perusahaan menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang berhak. Nilainya sebesar Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.

Namun, persoalan tersebut ternyata belum berujung pada penyelesaian final. Bahkan, pada 22 Februari 2010, Direksi PTPN VII memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut. Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menyurati orang tua klien Gindha sebanyak tiga kali pada Januari 2012.

Masing-masing melalui surat Nomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tanggal 16 Januari 2012. Surat-surat tersebut berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Namun, menurut pihak masyarakat, proses tersebut tidak kunjung menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan itu kembali diangkat pada 2025. Sebagai kuasa/penasihat hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 melalui GAW-Law Office. Surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025, tertanggal 14 Juli 2025, berisi permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Menurut Gindha, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelesaian yang sebelumnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, ia menyatakan surat tersebut belum mendapat tanggapan dan tindak lanjut dari PTPN 1 Regional 7.

Kini, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah HGU Nomor 21 Tahun 1995 berakhir. Gindha menilai berakhirnya HGU semestinya menjadi momentum untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hak masyarakat yang selama ini belum tuntas.

Ia menyebut masyarakat tidak sekadar mempersoalkan keberadaan HGU, tetapi meminta kepastian mengenai status tanah, hak masyarakat, serta kompensasi yang selama ini diklaim belum dibayarkan. "Persoalan ini bukan hanya mengenai tanah, tetapi menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat yang harus diselesaikan," kata Gindha dalam keterangannya.

Atas persoalan tersebut, Gindha menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum kepada Kapolda Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan tanah sekitar 301 hektare yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji, MBPBR, Negeri Besar, yang selama ini berada dalam areal HGU PTPN VII/Regional 7.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI. Gindha meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dan menjadikan status hak masyarakat sebagai pertimbangan dalam proses administrasi pertanahan selanjutnya.

Termasuk apabila terdapat rencana perpanjangan atau penerbitan HGU baru di atas lahan yang masih diklaim masyarakat. Menurut dia, penyelesaian tidak seharusnya berhenti pada surat-menyurat yang berlangsung selama puluhan tahun.

"Kalau memang masih ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, harus ada kepastian dan penyelesaian yang jelas," ujarnya. (Rls)

Berita Terkini

Indonesia is a Thiefs Paradise

Opini • 15 jam 37 menit lalu