JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Cacat hukum Surat Keputusan 198 yang dikeluarkan pimpinan Kadin (Kamar Dagang dan Indonesia) Indonesia Anindya Bakrie, kian terungkap. Mengingat Kadin merupakan organisasi kuasi atau semi berbadan hukum publik, didalam menelurkan sebuah kebijakan atau keputusan tidak seirama dengan asas keterbukaan.
"SK 198 dibuat dengan mengesampingkan asas-asas lembaga yang berbadan hukum publik. Mengingat, organisasi tempat berhimpun para pengusaha tersebut, dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri," kata saksi ahli DR Eki Sirojul Baehaqi di depan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Eman Sulaiman, pada Selasa(15/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia katakan, undang-undang tersebut kemudian diturunkan lewat Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian, prinsip yang dianut Kadin harus mampu membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur agar penyelenggaraan organisasi tersebut berlangsung transparan.
"Asas lainnya, sebagai badan publik, pimpinan Kadin tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan mengacu hal-hal tersebut, SK 198 tidak berlaku dan dianggap tidak ada," ujar ahli ketata negaraan tersebut.
Seperti dikemukakan Ali Said, saksi sebelumnya di persidangan pekan lalu, mengatakan SK 198 menghasilkan Taufan Eko Nugroho sebagai Ketua Caretaker Kadinprov Jawa Barat, yang menggantikan Agung Suryamal yang diangkat sebagai Ketua Caretaker Kadinprov Jabar sebelumnya dengan SK 030. Di mana Taufan kemudian menyelenggarakan Muprov ke-8 Kadin Jabar, pada 24 September 2025, di Bogor.
Baca juga: OTT Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan, BB Uang Ratusan Miliar
Menurut kuasa hukum penggugat Ketua Kadinda Garut dan Ketua Kadinda Indramayu, Roy Sianipar, karena SK 198 dianggap tidak ada dan cacat hukum, kepengurusan caretaker harus dikembalikan kepada kepemimpinan yang lama, yakni Agung Suryamal. "Berarti Muprov ke-8 Kadin Jabar di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadinprov Jabar, tidak sah dan cacat hukum," ucap pengacara Roy Suryo kepada wartawan usai persidangan.
Kali ini, dalam sidang gugatan terhadap Ketua Kadin Indonesia, kuasa hukum tergugat dua Agung Suryamal, Arif Suhendar, menghadirkan saksi ahli Eki yang berasal dari Institut NU (Nahdlatul Ulama) Tasikmalaya, Jabar.
Menurur Eki, dasar keputusan Kadin yang melekat sebagai badan publik harus membuat kebijakan dan keputusan berdasarkan asas-asas hukum pemerintahan yang baik, dalam hal ini organisasi Kadin. AD/ART sebuah organisasi merupakan konstitusi bagi Kadin. "Sehingga semua keputusan harus mengacu kepada AD/ART," ujarnya.
Saat ditanyakan oleh kuasa hukum tergugat Ketua Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin, soal sosialisasi yang tidak diatur dalam AD/ART di Kadin. Eki menjawab bahwa adanya celah atau bolong tersebut, tetap harus mengacu kepada asas-yang dimiliki oleh badan hukum publik. "Antara lain, asas akuntabilitas, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan," ucap Eki.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor, memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.