Polisi Membongkar Pelaku Pengoplosan Gas Melon, dan Menyita 910 Tabung LPG

Kamis, 17 September 2026 20:14
Polisi membongkar pengoplosan gas melon, dan menyita 910 tabung LPG. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi, populer disebut gas melon, menjadi 12 Kg dan 50 Kg, dan menahan seorang tersangka berinisial E alias HB. Sebanyak 910 tabung LPG nonsubsidi disita petugas.

"Modusnya, pelaku memindahkan gas melon ke tabung LPG nonsubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad  Irhamni dalam jumpa pers, pada Kamis (17/9/2026) di Jakarta.

Dia katakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu kemarin (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan 5 (lima) orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG diamankan

Barbuk (barang bukti) yang diamankan terdiri, dari atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Brigjen  Irhamni.

Ia menerangkan, bahwa tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Berita Terkini