JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — KPK RI sedang mempertimbangkan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Gak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK RI melayangkan panggilan pertama pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Panggilan kedua 15 Oktober 2026, Nusron kembali mangkir tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas kepada pihak penyidik KPK.
Untuk panggilan ketiga, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah lanjutan yang tegas, termasuk opsi penjemputan paksa, guna melengkapi konstruksi perkara.
Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mempunyai peran signifikan.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang meliputi pejabat kementerian, pihak swasta, serta sejumlah orang dekat atau kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pesan tersebut menegaskan bahwa jabatan publik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan proses pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.
Berawal dari OTT Kasus HGB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, mantan kepala daerah, serta pihak swasta lainnya.
Di antara nama yang diumumkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
Nama lain yang diumumkan sebagai tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor perusahaan yang berkaitan dengan penyidikan.
Dalam perkara yang menyangkut pengurusan hak atas tanah, keterbukaan menjadi penting karena kewenangan pertanahan berhubungan langsung dengan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. KPK berkewajiban mengusutnya secara profesional, sementara setiap pihak yang dipanggil perlu menghormati prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. (HBM)