✕

92 Kasus Karhutla Naik ke Penyidikan, Polri Bidik Keterlibatan Korporasi

Jumat, 16 Oktober 2026 11:16
Komjen Suyudi Ario Seto HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengarah pada pertanggungjawaban korporasi. Dari 97 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah ini membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk badan usaha yang beroperasi di kawasan rawan karhutla.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan, proses penanganan perkara kini mengerucut pada dugaan keterlibatan korporasi. Namun, identitas dan jumlah perusahaan yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan kepada publik.

Pengungkapan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.
Peningkatan 92 laporan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pencarian pelaku di lapangan.

Aparat juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya tanggung jawab badan usaha di balik kebakaran yang terjadi. Meski demikian, peningkatan status laporan ke penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh perkara telah menetapkan tersangka korporasi.

Penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan hubungan antara dugaan pelanggaran dan peristiwa kebakaran.

Menelusuri Tanggung Jawab Perusahaan

Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi penting karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat transportasi, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang luas.

Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana api berasal, bagaimana kebakaran berkembang, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, dan apakah terdapat kelalaian maupun tindakan yang melanggar hukum.

Penyidik juga perlu membedakan kebakaran yang disebabkan faktor alam, tindakan individu, dan perbuatan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Status kepemilikan atau penguasaan lahan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa suatu korporasi menjadi pelaku tindak pidana.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang menghubungkan kebakaran dengan perbuatan atau kelalaian pihak perusahaan, pertanggungjawaban hukum harus ditelusuri hingga pihak yang mengambil keputusan maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pelaku langsung, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas kegiatan usaha luput dari pemeriksaan.

Presiden Minta Pemilik Korporasi Ditelusuri

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta aparat menelusuri pihak-pihak di balik korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) secara permanen bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan penegakan hukum sekaligus tata kelola sumber daya alam. Perusahaan tidak cukup hanya diminta memadamkan api atau memulihkan lahan yang terbakar.

Apabila terbukti melanggar hukum, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin dan HGU, tentu saja, harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, dengan mempertimbangkan bukti pelanggaran serta hak pihak-pihak terkait.

Dalam konteks ini, penyidikan terhadap korporasi diharapkan dapat mengungkap bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga pola pengelolaan lahan, sistem pengawasan internal, dan kemungkinan pengabaian kewajiban pencegahan kebakaran.

Pemadaman tetap diperkuat
Di tengah proses penegakan hukum, Polri juga memperkuat upaya pemadaman di daerah terdampak. Petugas menggunakan sarana operasional, termasuk sepeda motor trail dan kendaraan segala medan atau ATV, untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan biasa.

Mobilitas petugas menjadi faktor penting karena titik api di kawasan hutan, lahan gambut, dan perkebunan tidak selalu mudah dijangkau. Keterlambatan penanganan dapat membuat api meluas, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin mempercepat penjalaran kebakaran.

Namun, pemadaman hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek apabila penyebab kebakaran tidak ditangani. Karena itu, operasi di lapangan perlu berjalan beriringan dengan penyelidikan, pengawasan lahan, dan penegakan hukum.

Pencegahan juga menuntut koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola kawasan hutan, perusahaan perkebunan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran.

Ujian keseriusan penegakan hukum
Angka 92 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan karhutla. Namun, ukuran keberhasilan tidak cukup dihitung dari banyaknya laporan yang diproses.

Publik menunggu kejelasan mengenai perkara yang akhirnya terbukti, pihak yang dimintai pertanggungjawaban, serta langkah pemulihan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak.

Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara transparan dan konsisten, tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukan pihak yang diperiksa. Perusahaan besar harus diperlakukan berdasarkan standar pembuktian yang sama dengan pelaku lainnya.

Jika dugaan keterlibatan korporasi terbukti, proses hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya. Sebaliknya, perusahaan yang belum terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan. 

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan kebakaran tidak terus berulang, kerusakan lingkungan tidak menjadi beban masyarakat, dan keuntungan usaha tidak diperoleh dengan mengorbankan keselamatan publik.

Dengan 92 laporan yang telah memasuki tahap penyidikan, pekerjaan berikutnya adalah membuktikan perkara secara cermat dan menindak pihak yang terbukti bersalah. Dari situlah publik dapat menilai apakah penanganan karhutla benar-benar menyentuh akar persoalan, atau kembali berhenti pada angka-angka penindakan. (HBM) 

Berita Terkini