✕

Kasus Lahan YBIL Kemiling, Syafei yang Dirugikan Akibat Force Majeure Krismon

Selasa, 20 Oktober 2026 22:33
Tiga kuasa hukum tergugat 1 dan 2: Syech Hud Ismail, SH, Jonny Anwar, SH, dan Mainar Rusmala Dewi, SH;. HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang kasus lanjutan lahan yang diklaim milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) seluas 157 hektare dengan tergugat 1,2, dan 3 terus menggelinding dan semakin mengerucut dan terang. Warga yang menempati kawasan tersebut masih was-was atas gugatan dari YBIL ini. 

Sidang terakhir, saksi ahli tergugat dua menyatakan Syafei Sani Tjakra justru yang dirugikan akibat tak terwujudnya kawasan sirkuit, wisata, dan perumahan di kawasan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung itu.

Suasana sidang Senin lalu

"Akibat tak berlanjutnya proyek tersebut akibat force majeure (overmacht/keadaan kahar), kreditur atau pemodal yang dirugikan," kata Depri Liber Sonata, SH, MH dari Unila pada sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (19/10/2026).

Usai sidang, Agung Prasetyo dan Suharko mengatakan Syafei yang membiayai pembebasan lahan hingga penyiapan setiap ada kegiatan perlombaan otomotif sejak sekira tahun 1996 hingga 2005. Sang pemilik King Supermarket sampai bangkrut akibat membiayai proyeknya bersama YBIL.

Keduanya saksi atas proyek tersebut. Sampai akhirnya, kata orang dekat sang Syafei, bosnya mengangkat bendera putih karena terjadi krisis moneter (krismon) pada tahun 1997-1998, berlanjut pecahnya reformasi, hingga terjadinya kasus hukum yang melibatkan Tommy Soeharto sebagai ketua yayasan.

"Pak Syafei menghadap Pak Bob agar dicarikan investor buat pembangunan sirkuit seluas 40 hektare dari lahan yang bebaskan Syafei seluas 157 hektar. Namun, kata Pak Bob kala itu, tak ada investor yang berminat karena krismon," kata Agung Prasetyo.

Lingkar merah kawasan sirkuit IMI yang tak diganggu Safei Sani Djakra sebagai orang yang membebaskan lahan tersebut. 

Diceritakan kuasa hukum tergugat 1 Syech Hud Ismail dan tergugat 2 Jonny Anwar, Akibat force majeure krisis moneter tersebut, rupiah dari Rp2.400-2500 per USD (pertengahan 1997) tembus hingga Rp16 ribu-17 ribu per USD pada Juni-Januari 1998. Rekor terendahnya kisaran Rp16.800-17 ribu per USD.

Akhirnya dibuatlah kesepakatan dinotaris Erdy Muluk, SH pada tahun 1997, antara pihak pertama Safei mewakili PT Mandala Bhakti Sentosa dengan pihak yayasan, yang isinya antara lain pembagian lahan 40 hektare buat sirkuit yang dikuasai YBIL dan selebihnya hak Syafei buat kawasan perumahan dan wisata.

Syafei konsisten dengan kesepatakan tersebut hingga kini. Dia tak menyentuh lahan 40 hektare milik YBIL. Di lahannya, Syafei kemudian melepas lahannya 20 hektare untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.

Mainar Rusmala Dewi, SH. sebelumnya menjelaskan serta menunjukan bukti-bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH bahwa yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare itu adalah uangnya Syafei Sani Tjakra, pemilik bekas King Supermarket.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10/2026), malah terungkap bahwa lahan 40 hektare diduga dijual oleh Aries setelah memeroleh dokumen pembayaran pembebasan lahan dari sekardus dari Doni. Keduanya para pendiri YBIL yang telah meninggal dunia.

Proses hukum ini masih berlanjut pekan depan untuk mendengarkan dua saksi dari pihak tergugat dengan majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH. Pihak penggugat dari YBIL diwakili kuasa hukum Elza Syarief dan Oryzha Al Ghazali.

Lewat perkara No.136/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Mereka menggugat tiga tergugat:

1. Syafei Sani Tjakra diwakili kuasa hukum dari Syech Hud Ismail, SH dan Rekan (Syech Hud Ismail, SH; M.Tohir, SH; M.Ilyas, SH; Suadi Romli, SH; Wanasiasa Lenade, SH).

2. PT Mandala Bhakti Sentosa dengan kuasa hukum dari Jonny Anwar, SH dan Rekan (Jonny Anwar, SH; Mainar Rusmala Dewi, SH; Krisna Mahesa Alkirana, SH).

3. PT Bumi Persada Langgeng dengan kuasa hukum Gunawan Raka and Partner (Gunawan Raka, SH, MH; Cici Haira Dewi, SH, MH; Ryan Randhan, SH, MH; Ni Putu Fanindya Pertiwi, SH; Arief Rachman, SH; Akiefa Nanda Erviana, SH; dan Ria Kurnia, SH). (HBM)

Berita Terkini