SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Ekosistem hukum dan ekonomi syariah di Jawa Tengah memasuki babak baru. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Pusat secara resmi menetapkan susunan pengurus Basyarnas MUI Jawa Tengah periode 2025–2030.
Dalam kepengurusan baru ini, Drs H Eman Sulaeman MH, dipercaya menjabat sebagai Ketua dengan mandat utama memperkuat, memprofesionalkan, dan mengaktifkan kembali peran Basyarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi berbasis prinsip Islam di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Waspadai Potensi Bencana, BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi di Lasem
Penetapan ini menjadi langkah strategis di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan, perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, hingga berbagai bisnis berbasis syariah di Jawa Tengah yang kian membutuhkan kepastian hukum dan solusi sengketa yang adil serta efisien.
Eman Sulaeman yang juga menjabat Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah serta Ketua Nazhir Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah bertekad membawa Basyarnas kembali berperan aktif sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
"Keberadaan Basyarnas MUI Jawa Tengah bukan sekadar menghidupkan kembali struktur organisasi, melainkan menghadirkan solusi hukum yang memberikan ketenangan dan kepastian bagi para pelaku bisnis syariah. Kami berkomitmen menjadikan Basyarnas Jawa Tengah sebagai lembaga yang akuntabel, profesional, dan terpercaya," tegas Eman.
Perkuat Kompetensi Arbiter
Dalam upaya mengoptimalkan peran lembaga, terdapat sejumlah agenda prioritas yang akan menjadi perhatian kepengurusan Basyarnas MUI Jawa Tengah periode 2025–2030.
Pertama, memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan pakar hukum, akademisi, serta praktisi keuangan syariah yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.
Penguatan kapasitas arbiter menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip syariah.\
Baca juga: 7 Rekomendasi Hotel untuk Wedding di Jakarta, dari Intimate hingga Ballroom Mewah
Kedua, meningkatkan kecepatan dan efisiensi pelayanan penyelesaian sengketa. Basyarnas diharapkan dapat menyediakan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih fleksibel dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan para pihak.
Melalui mekanisme arbitrase, pihak-pihak yang telah menyepakati klausul arbitrase dapat menyelesaikan sengketa melalui forum yang mereka pilih, tanpa harus menempuh proses litigasi di pengadilan untuk perkara yang berada dalam kewenangan arbitrase tersebut.
Ketiga, memperkuat sinergi dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Basyarnas MUI Jawa Tengah akan mendorong kemitraan dengan Pengadilan Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku industri ekonomi dan keuangan syariah di berbagai kabupaten dan kota.
Sosialisasi mengenai klausul arbitrase juga dinilai penting agar pelaku usaha memahami pilihan penyelesaian sengketa yang tersedia sejak awal membuat perjanjian bisnis.
Dengan demikian, para pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian apabila di kemudian hari terjadi perselisihan.
Dekatkan Akses Penyelesaian Sengketa
Pengaktifan kembali Basyarnas MUI Jawa Tengah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tingkat regional.
Kehadiran lembaga ini dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha, perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, serta masyarakat yang menghadapi perselisihan dalam hubungan bisnis atau transaksi muamalah dan telah menyepakati penyelesaian melalui arbitrase.
Dengan adanya pengurus dan arbiter yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, Basyarnas diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat Jawa Tengah, sehingga para pihak tidak selalu harus mencari layanan arbitrase di luar daerah.
Baca juga: Gembleng 21 Anggota Baru, Mapala USM Gelar Pradiksar Ke-40 di Kendal
Upaya tersebut, kata dia sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekonomi syariah.
Kepastian mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap transaksi dan kegiatan usaha yang berlandaskan prinsip syariah.
Melalui kepengurusan baru ini, Basyarnas MUI Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penyelesaian perkara, tetapi juga meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah di kalangan masyarakat dan pelaku industri.
Susunan Pengurus Basyarnas MUI Jateng 2025–2030
Penanggung Jawab
Prof Dr KH Noor Achmad MA
Drs KH Muhyiddin MAg
Dr KH Muh Syaifudin MA
Ketua Pengarah
Dr KH Ahmad Darodji MSi
Anggota pengarah
Prof Dr H Ahmad Rofiq MA
Prof Dr H Mahmutarom HR, SH., MH
Prof Dr H Abu Rokhmad MAg Prof Dr H Imam Yahya MAg.
Pengurus Inti
Ketua: Drs H Eman Sulaeman, MH
Wakil Ketua: Prof H Ro’fah Setyowati SH MH PhD
Sekretaris: Dr H Umar Ma’ruf SH CN MHum
Wakil Sekretaris: H Joko Mesdi SSosI
Bendahara: H Agus Sumartono SE
Wakil Bendahara: Dr Hj Endang Kusuma Astuti SH MHum.
Anggota
H Zaenal Abidin Petir SH M
Dr H Nur Fatoni, M.Ag; Prof. Dr. H. Ali Murtadho, M.Ag
Dr H Shidqon Prabowo, MH
Dr HA Wahab Zaenuri MAg MM
Anis Tyas Kuncoro SAg MA
H Setiawan Hendra Kelana SKom
(Aji)